MANADO, Swarakawanua.com— Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu menghadiri Rapat Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah dan Sekaligus Peluncuran Aplikasi Mobile Portal BKAD di aula Mapalus kantor gubernur, Jumat 12 November 2021. Dalam kesempatannya, Kawatu mengharapkan agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik serta memperhatikan materi-materi yang diberikan. “Terlebih khusus Aplikasi Mobile Portal. Saya harap bisa diikuti dan diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kemudahan informasi keuangan daerah dalam rangka pengambilan keputusan. Juga agar pengambilan pelaporan ke pemerintah pusat maupun identitas terkait lainnya yang perlu diwujudkan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah, dilakukan secara real time.
Kawatu juga memberikan apresiasi terhadap inovasi pembuatan aplikasi Portal BKAD. Dengan dibuatnya aplikasi ini diharapkan kebutuhan informasi terkait keuangan daerah dan aset daerah dapat terpenuhi guna terciptanya keterbukaan informasi Pemerintah Daerah khususnya di BKAD Provinsi Sulawesi Utara.
Portal BKAD adalah aplikasi yang dirancang berbasis mobile web dimana pengguna dapat dengan mudah mengakses melalui smartphone dan perangkat pintar lainnya sekaligus menjamin data selalu up to date. Portal BKAD merupakan aplikasi Layanan Informasi BKAD Provinsi Sulawesi Utara yang bertujuan memudahkan pimpinan maupun yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah, seperti data KUA PPAS, data detail APBD, standar-standar (ASB, SBM, SHSB, dan lainnya), Laporan Posisi Kas Harian, Laporan Realisasi Anggaran, Dokumen Kepemilikan BMD, Rekapitulasi Barang ke Neraca serta data lainnya.
Aplikasi Portal BKAD ini sendiri adalah inovasi yang dirancang oleh Kawatu saat menjabat sebagai Plt Kepala BKAD Provinsi Sulut yang dalam pengembangannya dilanjutkan oleh Plt Kepala BKAD Wanda Mussu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tampak hadir Plt Kepala BKAD Provinsi Sulut Wanda Mussu SE ME, Kabid Perbendaharaan Jurike GP Moningka, dan sebagai peserta para pejabat eselon IV yang membidangi bendahara dan operator.(dkips/*)