Sulut,Swarakawanua.com-BP2MI Sulawesi Utara (Sulut) Selasa,(18/04/2023) kembali memfasilitasi pemulangan PMI Bermasalah (PMI-B) asal Desa Molosipat Utara Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara menyampaikan bahwa fasililtasi 2 (dua) orang PMI Bermasalah tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada PMI dan keluarganya.
“Pendampingan pemulangan yang dilakukan oleh Balai BP2MI Sulawesi Utara terhadap PMI-B atas nama Fitriyanti Sabila Nasmin dan Hairun Nisa Sabila yang adalah warga Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo merupakan bentuk pelayanan kepada PMI dan keluarganya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, ungkapnya.
Lebih lanjut Hendra menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan tugas dan tanggung jawab Balai BP2MI Sulawesi Utara.
”Wilayah Kerja Balai BP2MI Sulawesi Utara yang meliputi 4 (empat) Provinsi yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara mengamanatkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelindungan hukum, sosial maupun ekonomi kepada CPMI, PMI maupun keluarganya wajib dilaksanakan oleh Balai BP2MI Sulawesi Utara,” ujarnya.
Hendra juga mengajak pemerintah daerah maupun seluruh elemen masyarakat untuk turut mencegah perekrutan PMI secara unprosedural.
“Permasalahan 2 (dua) orang PMI yang hari ini difasilitasi oleh Balai BP2MI Sulawesi Utara merupakan akibat dari perekrutan PMI yang dilakukan secara unprosedural sehingga mengingat keterbatasan Balai BP2MI Sulawesi Utara dalam menyampaikan informasi terkait bekerja ke luar negeri secara prosedural maka sangat diharapkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi terkait bekerja ke luar negeri yang sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pencegahan penempatan PMI secara unprosedural” kata Hendra.
“Bekerja ke luar negeri secara prosedural menunjukkan bahwa PMI adalah Pekerja yang terampil dan bermartabat. Ïnformasi terkait peluang kerja ke luar negeri beserta persyaratan dan prosedurnya dapat diperoleh di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota ataupun Balai BP2MI Sulawesi Utara,” tutupnya.(*/FT)