MINAHASA, swarakawanua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano menggelar Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Media Biro Minahasa Senin, (19/6/3/2023) di Warong Rumah Kopi Tua, Jalan Wawalintouan, Rerewokan, Kecamatan Tondano Utara
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, AMD, Kep, SE, AAAK melalui Kepala Bidang SDM Umum dan Komunilasi Ferry Frits Liuw, SE saat membuka sosialisasi Program JKN menyampaikan bahwa tujuan BPJS Kesehatan adalah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Minahasa salah satunya untuk menyukseskan Program JKN.
“Harapan kami kepada rekan-rekan waratawan untuk memberikan masukan untuk menambah pengetahuan, kondisi pelayanan yang ada terkait Jamiman Kesehatan Nasional diseluruh Minahasa sehingga dapat memperbaiki kualitas layanan dan mensosialisasikan perubahan yang dilakukan BPJS Kesehatan,” Kata Liuw
Kepala Dinas Kominikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP dalam materinya mengibau kepada Wartawan Biro Minahasa untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan baik Pemerintahan ataupun BPJS Kesehatan terkait Program JKN
“Tentu Pemerintah Kabupaten Minahasa, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, oleh BPJS Keseahatan Cabang Tondano dimana sosiaslisasi ini sangat penting untuk masyarakat di Kabupaten Minahasa, oleh sebab itu Waratawan Biro Minahasa diharapakan dapat mempublikasikan Program Jamiman Kesehatan Nasional kepada masyarakat,” ucap Kainde.
Disamping itu, materi Sosialisasi Program Jamiman Kesehatan Nasional yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tondano, Ajat Sakaria, SKM berdasarkan, UUD NRI 1945 Pasal 28H Ayat 3, Pasal 34 Ayat 2. UU 40/2004 tentang SJSN Pasal 19. UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 14 dan Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 2, 4 dan 6.
Adapun Hak Peserta Program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) antara lain;
– Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar
– Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran
– Memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
– Mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
– Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan
Kewajiban Peserta Program JKN-KIS meliputi;
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
4. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
(gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian,, alamat domisili/email dan No. HP
5. Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau
dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
7. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan
ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
Raymond Jerry Liuw dalam materinya mengimbau kepada segenap masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan modus kejahatan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Apabila jajaran BPJS Kesehatan minta atau memberikan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi dapat melaporkan lewat website https//wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/,” jelas Liuw
Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP, Kabag Prokopim Setdakab Minahasa, Johny Tendean, MAP, Kasubag TUP, Stav Ahli dan Kepegawaian Sedakab Minahasa, Kabid dan Kasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa serta Stav BPJS Kesehatan Cabang Tondano. (*/Win)