MANADO, Swarakawanua.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut menerima LKPD TA 2020 Unaudited dari 13 Pemda di Sulut dan menyerahkan IHPD Tahun 2020, Senin 8 Maret 2021.
Dalam kegiatan yang digelar di aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited dari 13 pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon. Hadir
pula Ketua DPRD Provinsi Provinsi Sulawesi Utara dan unsur Pimpinan DPRD kabupaten/kota
dari 12 pemerintah daerah kabupaten dan kota. Pelaksanaan kegiatan Penyerahan LKPD
Tahun Anggaran 2020 Unaudited tahun ini lebih cepat dibandingkan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE. dalam sambutannya
menyampaikan, melalui pemeriksaanaAtas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan
diselenggarakan oleh BPK diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah, baik Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh kabupaten/kota akan
mengalami peningkatan.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Karyadi SE M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA melalui press release Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan, Laporan Keuangan merupakan
bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pada tahun ini akan dilaksanakan Long Form Audit Report (LFAR) yang dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan menambahkan mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga secara
keseluruhan mengalami kenaikkan yang signifikan dimana telah mencapai 75 persen. Diharapkan
pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.(rls)