MINAHASA, swarakawanua.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pusat Stastistik (BPS) Kabupaten Minahasa berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal ini disampaikan Leopold Richard Rawung, SE Kepala BPS Kabupaten Minahasa saat ditemui diKantornya Jl. Dotulolong Lasut, Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur. Senin, (4/10/2021).
Rawung menjelskan bahwa untuk mewujudkan komitmen tersebut BPS Kabupaten Minahasa telah melakukan perubahan pada 6 pilar yaitu, 1. manajemen perubahan, 2. penataan tata laksana 3. Penataan sistem manajemen SDM, 4. penguatan akuntabilitas kinerja, 5. penguatan pengawasan, 6. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada pilar manajemen perubahan, BPS Kabupaten Minahasa telah berkomitmen dengan melakukan pembentukan Tim ZI, penyusunan rencana kerja, internalisasi reformasi birokrasi, menetapkan Change Agent Network (CAN), menjadikan pimpinan sebagai role model, melakukan kegiatan kegiatan untuk menumbuhkan semangat perubahan dan kebersamaan seperti, melaksanakan kegiatan senam, apel dan kerja bakti.
Dalam melakukan penataan tata laksana BPS Kabupaten Minahasa telah membuat mensosialisasikan menerapkan serta mengevaluasi SOP masing-masing fungsi, melakukan perencanaan dan pelaporan rencana kerja serta capaian kinerja berbasis IT menggunakan aplikasi SIPEKA agar pelaksanaan pekerjaan menjadi terukur, pelaksanaan presensi, tunjangan kinerja dan sistem sistem informasi manajemen pegawai secara online.
Untuk melakukan penataan sistem manajemen SDM, BPS Kabupaten Minahasa telah melakukan penganugerahan employee the month, sharing knowledge pelaksanaan pelatihan dan briefing untuk meningkatkan kompetensi pegawai serta penetapan indikator Kinerja individu.
Dalam penguatan akuntabilitas kinerja, BPS Kabupaten Minahasa telah melibatkan pimpinan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran, pembuatan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil, penyusunan indikator kinerja utama, penggunaan Form Rencana Aksi dan peningkatan kapasitas SDM.
Dalan penguatan pengawasan PBS Kabupaten Minahasa telah membuat banner “Stop Korupsi”, “Tolak Gratifikasi”, dan “No Tipping”, implementasi kebijakan pengaduan baik masyarakat maupun internal melalui kotak saran maupun via online, pembentukan unit pengendalian gratifikasi dan komitmen anti gratifikasi penggunaan aplikasi SIPEKA pembuatan kartu kendali penggunaan barang milik negara dan pemeliharaan kendaraan dinas penandatanganan dokumen Pakta integritas PPK dan internalisasi serta penerapan Whistle Blowing System
Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik BPS Kabupaten Minahasa telah melakukan pembangunan lingkungan ramah difabel, pelayanan statistik terpadu secara daring dan tatap muka, pemberian kompensasi standar pelayanan, melakukan FGD standar pelayanan secara daring dan kerja sama dengan diskominfo sebagai wali data utama pada kebijakan satu data Indonesia.
” Dengan komitmen pada perubahan enam pilar yaitu, Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan pengawasan dan Peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan ini BPS Kabupaten Minahasa dapat mewujudkan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” tutup Rawung
(erwin)