Manado, Swarakawanua.com – Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di gelar hari ini, Jumat 29 Agustus 2025.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, tepatnya di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H.
Dari pantauan awak media, depan ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H., telah di penuhi keluarga dari ke lima terdakwa dan para pendeta.
Ke lima terdakwa yakni Mantan kepala BKAD Jeffy Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, tiba di PN Manado sekira 9:30 Wib.
Pada sidang perdana, Hakim ketua sidang mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan.
Terdakwa mantan kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng menjadi yang pertama mendengarkan dakwaan dari JPU berdasarkan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Sementara ke empat terdakwa lainnya, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina menunggu giliran untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Usai mendengarkan dakwaan, Penasehat Hukum dari Jeffy Korengkeng tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.
Penulis: Mario Sumilat





