Manado, Swarakawanua.com – Terdakwa I dan II pada perkara nomor : 361/Pid.B/2023/PN Mnd Usman Sanusi dan Michael Hutara Van Essen Lepas dari tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado.
Itu disampaikan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Astea Bidasari, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yance Patiran, SH, MH dan Iriyanto Tiranda pada sidang pembacaan putusan perkara nomor : 361/Pid.B/2023/PN Mnd. Kamis (16/5/24).
Menurut majelis hakim pada dakwaan ke satu JPU Terdakwa I dan II terbukti melakukan perbuatan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak dan martabat para terdakwa,” ungkap ketua Majelis hakim.
Diketahui tanah yang dijadikan objek laporan bertempat di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC didampingi James Mabahutu, SH usai persidangan menyatakan menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
“Kami menerima hasil putusan ini. Jadi, disini kebenaran sudah terungkap siapa sebenarnya pemilik tanah yang menjadi objek laporan sudah sepatutnya putusan dari perkara ini kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” urainya.
Ia menjelaskan dasar dari terdakwa I membangun rumah diatas tanah objek laporan karena mendapatkan izin dari terdakwa II selaku pemilik tanah berdasarkan surat HGU nomor 1 dan 2 atas nama Toko Van Essen.
“Terdakwa II juga sudah memberikan surat kuasa kepada terdakwa I untuk menjaga tanah yang menjadi objek laporan. Pemberian kuasa tersebut berdasarkan hak kepemilikan terdakwa I berdasarkan HGU nomor 1 dan 2,” jelasnya.
Sambouw menyampaikan terimakasih kepada Majelis hakim yang telah memimpin sejak awal persidangan perkara nomor : 361/Pid.B/2023/PN Mnd hingga saat ini perkara tersebut sudah mencapai babak akhir atau pembacaan putusan.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan yang telah menuntun kami dari awal persidangan sampai saat ini. Kemudian kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini serta Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ucapnya menambahkan.
Sambouw menegaskan lepasnya kedua terdakwa dari tuntutan JPU bukang tanpa alasan dimana seluruh bukti yang telah diajukan timnya kedalam persidangan sudah jelas mengungkapkan siapa pemilik Objek laporan.
“Dari Keseluruhan bukti yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum pada pledoi sudah sangat jelas membuktikan bahwa objek laporan benar adalah milik Terdakwa II,” bebernya.
Sambouw menambahkan dari bukti-bukti tersebut diatas didapati petunjuk bahwa Terdakwa II adalah anak dari almarhum Louis Rijken van Essen yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 89/PDT.P/1970/PN.MDO tanggal 10 Desember 1970 adalah orang/pihak yang berhak atas perusahaan N.V Handel Maatschapij “Toko van Essen” beserta seluruh aset-asetnya.
“Bawah termasuk didalamnya tanah yang dijadikan sebagai “Objek laporan” atau objek sengketa perkara ini yang sesuai dengan bukti-bukti tersebut diatas Hak Terdakwa II atas objek tanah yang disengketakan tersebut tidak pernah dilepaskan baik oleh ayah Terdakwa II maupun oleh Terdakwa II,” tandasnya.
Kepemilikan terdakwa II atas objek laporan semakin diperkuat dengan keterangan ahli perdata Dr. Friend Henri Anies, S.H., M.Si dan ahli pidana Dr. Rodrigo Elias, S.H., M.H dalam persidangan.
“Oleh karena Terdakwa II masih memiliki hak atas tanah objek laporan maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bukanlah merupakan tindak pidana,” tambah Sambouw.
Penulis : Mario Sumilat