Bitung, Swarakawanua.com – Bukannya mendapat keadilan, Herto Salehati (HS) malah di intimidasi Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum HS, Suprianto Tahumang, SH kepada sejumlah awak media usai menghadiri undangan mediasi dari Polsek Matuari, Jumat 28 Februari 2025.
Dikatakan Tahumang, Kapolsek Matuari tidak kompeten untuk menjadi seorang Kapolsek.
“Apa yang dialami klien saya, sudah sangat jelas, para pelaku melakukan tindak pidana Pasal 170 dimana, tersangka sudah diketahui, kejadian tangkap tangan, langsung datang kenapa tidak dilakukan penahanan, padahal itu pasal yang harus dilakukan penahanan,” jelas Tahumang.
Pengeroyokan kepada HS terjadi pada tanggal 23 Februari 2025 namun hingga 28 Februari, pihak Polsek Matuari tidak melakukan penahanan kepada terduga pelaku.
Hal itu memberikan sejumlah tanda tanya bagi Kuasa Hukum, istri korban, hingga sanak saudara HS.
Mereka (Kuasa Hukum, istri korban, sanak saudara) merasa ada yang janggal dengan penanganan Polsek Matuari.
Alhasil, kejanggalan yang mereka rasakan terungkap di saat pertemuan ketika korban dan terduga pelaku bersama Kapolsek bertemu di Polsek Matuari.
Usai pertemuan tersebut Tahumang mengungkapkan, Kapolsek Yusi Kristiani melakukan intimidasi kepada korban.
“Saat pertemuan hari jumat tadi, Kapolsek melakukan intimidasi terhadap permintaan perdamaian, dimana, karena nantinya akan ada laporan balik dari terduga pelaku dan pelapor akan direpotkan dengan pelaporan balik dan meminta untuk berdamai,” beber Tahumang.
Menurutnya, sikap yang ditunjukan seorang Kapolsek tidak mencerminkan sebagai penegak hukum.
“Ini kan yang seharusnya tidak dilakukan seorang Kapolsek, kenapa, apakah ada indikasi telah menerima dana dari solar ilegal mengalir ke Kapolsek atau bagaimana? Sehingga Kapolsek tidak berani melakukan penangkapan terhadap preman-preman yang mengatakan mereka ada back up karena bisnis solar?,” ungkap Tahumang.
Menurutnya, pasal 170 itu harusnya, dengan kejadian yang langsung dan bukti yang lengkap seharusnya itu langsung tahap sidik bukan lidik lagi.
“Kapolsek sangat lambat, harusnya Kapolsek seperti itu diganti dan di telusuri, apakah ada dana yang masuk ke Polsek Matuari terhadap back up solar ilegal,” tandasnya.
Pasal 170 itu seperti apa sih?
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Bunyi Pasal 170 KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penulis: Mario Sumilat