JAKARTA, Swarakawanua.com – Tersangka Buni Yani belum mengungkapkan rencana pihaknya akan mengajukan praperadilan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Dia, Aldwin Rahadian kepada Wartawan.
“Diperiksa dulu 1 kali 24 jam sampai besok (hari ini). Sekarang Pak Buni Yani memulihkan tenaga dulu, baru setelah diperiksa bagaimana. Kami tidak mau berandai-andai. Kalau ditahan, sudah dipastikan kami melakukan upaya hukum,” kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Perihal terhadap Buni Yani nantinya akan dilakukan penahanan, ia juga belum memikirkan soal penangguhan penahanan atau tidak.
“Belum saatnya. Kalau besok (hari ini) dilakukan penahanan, baru kami ajukan penangguhan. Kami lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu,” ujarnya.
Mengenai harapan atas proses hukum Buni, ia berharap pihak kepolisian harus adil dan transparan dalam memproses Buni Yani.
“Ini berperkara pun belum. Saksi-saksi ahli belum dihadirkan. Kan komitmen kepolisian kemarin, kalaupun akan diuji, sama halnya seperti prosesnya Pak Ahok, yaitu gelar transparan terbuka. Saksi ahli didatangkan,” katanya. 
Ia menyayangkan kepolisian yang terkesan terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Buni Yani baru diperiksa sekali sebagai terlapor. Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB hingga 19.30 WIB. .
“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan trasaksi Elektronik dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (Egen)