MINAHASA, swarakawanua.com – Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Dr. (HC) Robby Dondokambey, S.Si. Kamis, (1/9) mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Rapat Paripurna tersebut sekaligus menutup masa persidangan Bulan Mei sampai dengan Agustus Tahun 2022 dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai dengan Bulan Desember Tahun 2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady P.E Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Oktesy Runtu SH MSi dan Denny Kalangi. di Gedung BPU Tondano.
Ketua Dewan, Glady P.E Kandow, SE mengatakan, sidang paripurna ini dalam rangka Penyampain Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai dengan Desember Tahun 2022.
Sidang Paripurna tersebut disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk dilanjutkan serta diberi kesempatan kepada Bupati Minahasa oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa untuk menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa mengatakan, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera” sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Nasyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.
” KUA-PPAS Tahun 2022 serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” ungkap Bupati
Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Minahasa, menurut Ketua DPRD Glady Kandouw, pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16. ” Untuk jadwal pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 akan disampaikan setelah Rapat Paripurna ini selesai,” tutupnya
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si Wakil Bupati Minahasa, Dr. (HC) Robby Dondokambey, SSi, MM, Sekdakab Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos bersama para Pejabat Minahasa, Waka Polres Minahasa, Kompol Yindar Sapangallo, mewakili Dandim 1302 Damramil Tondano Kapten Inf Donny Lumenta, Kajari Minahasa. (*/win)