Minut, Swarakawanua.com – Respon cepat Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) dalam menyikapi laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.
Dibawah komando Kasat Iptu Agung Uliana SH.,M.A.P, kesigapan personil Reskrim Polres terlihat saat meringkus dua terlapor kasus asusila yang berbeda, Minggu (14/4).
Kurang dari 1×24 jam, dua terlapor berhasil diamankan.
Dari informasi yang dirangkum, salah satu dari dua orang yang diamankan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas sebagai seorang pengajar di salah sekolah yang di Minut.
Ternyata, oknum guru itu telah melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hawa nafsunya terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan satu lainnya, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada anak yang masih Balita.
Kepada media ini Iptu Agung menerangkan, dua terlapor yang telah diamankan akan diproses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Kami selalu sigap menyikapi setiap laporan yang ada. Dua orang terlapor sudah kami amankan, dan akan diproses tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.” Kata Iptu Agung.
Secara umum, pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 289.
Pasal 285, ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Pasal 289, ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan (9) tahun.
Tindakan tegas yang prosedural menurut Kasat akan diterapkan bagi siapa saja yang berbuat kejahatan.
” Kami akan tindak tegas siapa saja yang melakukan kejahatan.” Tandas Iptu Agung.
(***)