Catatan Hence Mandagi Tentang Kasus Dana Hibah GMIM

oleh -517 Dilihat

Swarakawanua.com – Sulit memisahkan penegakan hukum, politisasi, dan dugaan kriminalisasi pada pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa atau GMIM.

Pasalnya, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara kasus ini tiba-tiba mencuat. Diawali dengan pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Ketika itu, Calon Gubernur dari PDI-Perjuangan Steven Kandouw nyaris tak terbendung di seluruh hasil survey lembaga survey ternama dan terpercaya di Indonesia.

Supremasi Steven Kandouw di endorse sang Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang berkuasa memimpin Sulut selama dua periode bersama Steven.

Tak lama berselang pergantian pucuk pimpinan di Polda Sulut, kasus dana hibah GMIM langsung dikebut. Sejumlah pejabat diperiksa penyidik Polda Sulut.

Beragam argument pun bermunculan di jagad maya. Pengamat hukum dan politik tak ketinggalan menyoroti masalah ini bahwa pengusutan kasus dana hibah GMIM ini lebih kental nuansa politiknya ketimbang factor penegakan hukum.

Pengusutan kasus ini dipandang sebagai upaya meredam sang petahana Steven Kandouw merebut posisi orang nomor satu di Sulut.

Kelompok yang diuntungkan pun sudah disebut-sebut bakal meraih manfaat jika isu kasus dana hibah GMIM ini terus dihembuskan.

Tak pelak, isu pengusutan kasus dana hibah GMIM oleh Polda Sulut pun bergulir bak bola salju. Sederet saksi yang diperiksa penyidik Polda Sulut menjadikan itu sebagai konsumsi politik warga untuk mendiskreditkan GMIM dan para petingginya.p

Tak ada yang sadar bahwa GMIM sebagai salah satu gereja terbesar di Indonesia ini lagi diobok-obok, dilecehkan, dan dihina untuk kepentingan politik adu domba yang merusak tatanan soliditas dan solidaritas warga GMIM yang sudah berlangsung selama sembilan puluh tahun atau nyaris 1 abad.

Sayangnya, meski perhelatan politik Pilkada Sulut sudah usai dan terbukti calon dan tokoh GMIM Steven Kandow tumbang, kasus dana hibah GMIM ternyata masih terus bergulir.

Menjelang penetapan tersangka, jagad maya dibuat ramai dengan potongan konten viral yang memframing sisi negatif sang tokoh sentral Sinode GMIM.

Menjadi pertanyaan besar bahwa strategi penyebaran konten negative tentang tokoh GMIM ini murni muncul dari warga, atau dari pihak tertentu yang sengaja membingkai keburukan sang pemimpin gereja terbesar di Sulut ini agar ketika penegakan hukum berjalan, tidak akan terjadi perlawanan dari warga GMIM.

Tak heran pembulian masal terhadap sang pemimpin GMIM ini begitu viral dan massif di seluruh jagad maya dan diskusi warung kopi.

Sejurus kemudian publik Sulut dihebohkan dengan pengumuman 5 orang tersangka kasus dana hibah GMIM oleh Polda Sulut. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua Sinode GMIM berinisial HA.

Penulis teringat dengan peristiwa dalam Alkitab tentang Daud dan Raja Saul. Daud memiliki prinsip tidak akan menjamah atau membunuh orang yang diurapi Tuhan, termasuk Raja Saul, meskipun Saul adalah musuhnya.

Daud tidak ingin menghina Tuhan dengan membunuh orang yang telah diurapi-Nya. Daud bahkan menyatakan bahwa seperti nyawa Saul berharga di matanya, demikian pula nyawa Daud berharga di mata Tuhan.

Di kasus GMIM, orang yang diurapi Tuhan telah dijamah, dikriminalisasi, dan diadili warga sebelum kasus ini terbukti.

Beginilah jadinya jika pimpinan gerejanya dibuli, dihina, dicaci maki, bahkan dipenjara, warga gerejanya dibuat tak berdaya untuk membela kehormatan pimpinannya.

Penegakan hukum yang mengabaikan dampak sosial telah merusak kesakralan Gereja dan ajaran Kristen, sehingga bukan saja merugikan warga GMIM semata tapi seluruh warga Kristen di Indonesia pada umumnya.

Kali ini GMIM yang menjadi korban. Semoga berikutnya tidak ada lagi gereja yang bakal jadi sasaran tembak akibat menerima dana hibah pemerintah.

Definisi Dana Hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang tidak perlu dibayar kembali. Dana hibah dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, atau perorangan.

Hibah adalah bentuk peralihan hak secara sukarela dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Ini berarti hak kepemilikan atas barang yang dihibahkan berpindah dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Pelepasan hak dalam konteks hibah berarti pemberi hibah melepaskan hak kepemilikannya atas barang tersebut dan menyerahkannya kepada penerima hibah.

Hibah dilakukan secara cuma-cuma, artinya penerima hibah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan kepada pemberi hibah.

Gereja bukan lembaga swadaya masyarakat atau lembaga organisasi swasta. Dana hibah bagi gereja seharusnya tak beda dengan sumbangan atau persembahan mingguan.

Jika ada pengelolaan dana gereja yang disalahgunakan atau menyimpang, maka pihak pimpinan Gereja yang berhak keberatan dan meminta pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban dana hibah sudah diatur pemerintah. Jadi sejatinya Polda Sulut mengusut kasus ini atas laporan resmi dari institusi GMIM, bukan dari pihak yang tidak berhak.

Penulis :

Hence Mandagi
Wartawan Senior

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.