Manado, Swarakawanua.com – Seorang gadis cantik WP, viral di akun sosial media Facebook.
Ia viral usai dirinya mengunggah sebuah postingan yang menunjukan, WP telah dianiayaya sang pacar.
Mirisnya, sang pacar tersebut merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polda Sulawesi Utara.
Saat menggelar Konferensi Pers, Jumat 14 Juni 2024, WP didampingi kuasa hukumnya mengaku tengah menjalani hubungan bersama sang pacar selama satu tahun,
Ia pun secara resmi telah melaporkan pujaan hatinya ke Polda Sulut akibat penganiayayaan yang dialaminya.
Dari pegakuan WP, penganiayayan tersebut terjadi pada 9 Juni pagi. Kala itu dirinya pergi ke rumah terlapor dengan maksud bertanya kenapa masalah privasi yang mereka bicarakan di whatsapp ada orang lain yang baca.
“Saya tidak senang kalau ada privasi kita yang diketahui ornag lain,” tutur dia.
Saat itu juga, terlapor bangun dan berkata, “kenapa kau ini datang langsung buat kacau.”
Setelah mengatakan hal itu, terlapor langsung menampar pipi WP hingga terjatuh dan di situ terjadi penganiayaan.
Terlapor sampai duduk di atas perut WP dan menganiayanya dengan cara meremas leher serta menampar pipi WP.
Terlapor juga menonjok hidung WP hingga keluar darah, menjambak rambut serta membenturkan kepala WP ke dinding secara berulang-ulang.
Terlapor juga menendang dan membanting WP berkali-kali ke lantai.
Untuk membela diri WP mengambil remot AC dan dilemparkan ke arah terlapor.
Kata WP selain menganiaya dirinya, terlapor juga menghina WP dengan menyebut WP sudah tidak punya orang tua.
Terlapor juga memaki dan melontarkan berbagai macam kata-kata kasar penghinaan kepada WP.
“Terakhir dia (pelaku) melempar saya keluar depan rumah,” tutupnya.
WP memperlihatkan beberapa titik di tubuhnya yang lebam dan membiru. WP juga memiliki bukti visum.
Sementara itu, kuasa hukum WP, yakni Samua Tatawai mengatakan pihaknya pada 11 Juni lalu sudah membuat laporan resmi di Polda Sulut ditunjukkan langsung kepada Kapolda Sulut, Wakapolda, Kabid Propam dan SPKT.
Surat laporan di Polda Sulut dengan nomor : STTLP/B/371a/VI/2024/SPKT/ Polda Sulawesi Utara yang diterima inspektur polisi dua Pyger Daromes.
“Kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polda Sulut, terhadap WP,” tegas kuasa hukum.
Penulis: Mario Sumilat