MITRA, Swarakawanua.com– Bantuan dana Partai Politik (Parpol) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 78 tahun 2020, dana parpol sekarang ini sudah bisa direlokasikan ke sosialisasi serta edukasi Protokol Kesehatan pasca Pademi Covid-19.
Disaat di temui Swarakawanua.com Jumat 19 Februari 2021 diruang kerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mitra Pheibe Punuindoong mengatakan, dana parpol sudah bisa digunakan untuk sosialisasi pencegahan Covid-19.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020, dana bantuan partai politik itu sudah bisa digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik. Sudah bisa juga sosialisa si pencegahan Covid-19,” ujar Pheibe.
Lebih lanjut Pheibe mengatakan, dana parpol juga bisa digunakan untuk penyediaan alat kelengkapan protokol kesehatan.
“Dana parpol juga sudah bisa membelikan alat kelengkapan Prokes berupa, masker, hand sanitizer, pelindung wajah, vitamin. Pada intinya untuk pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Iapun mengharapkan, agar seluruh pengurus partai bisa menggunakan dana Parpol sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembelian alat kelengkapan Prokes sendiri bisa diberikan kepada anggota partai politik maupun kepada masyarakat luas,” tutupnya (CIA)