Debby Montung : Ibu Hamil Harus Menyediakan Pendonor Saat Ingin Melahirkan

oleh -427 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah berupaya melakukan berbagai hal demi menurunkan angka kematian pada ibu dan anak saat melahirkan.

Ketua bidang pelayanan UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Minahasa Utara (Minut) Dr. Debby Montung, MKes mengatakan, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 92 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program kerjasama antara Puskesmas, Unit Transfusi darah (UTD), dan Rumah sakit dalam pelayanan darah untuk menurunkan angka kematian ibu.

Dikatakan Montung, banyak terjadi angka kematian kepada ibu hamil saat melahirkan akibat pendarahan, minggu (05/07).

“Kenapa begitu banyak angka kematian saat ibu hamil melahirkan, ketika ibu hamil mengalami pendarahan dan stok darah yang dibutuhkan kosong, itu yang menjadi kendala. Seharusnya setiap ibu hamil yang ingin melahirkan harus menyiapkan pendonor, sekurang-kurangnya empat pendonor, hal itu menjaga kemungkinan terjadinya operasi cesar dan mengalami pendarahan kepada ibu hamil,” tutur Montung.

“Pendonor yang dibawa ibu hamil tadi mendonorkan darahnya 10 hari sampai 14 hari sebelum melahirkan. Kalau ibunya pendarahan, darah itu bisa digunakan. Kalau nggak, darahnya bisa kita simpan di PMI,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Montung, Tujuan utama kami PMI Minut untuk menekan angka kematian pada ibu hamil, selain itu juga, hal itu menjamin ketersediaan stok darah di PMI.

“Kami akan melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan pihak Rumah sakit maupun Puskesmas, melayakan pelayanan jemput bola terkait aturan tersebut,” tutupnya.

Sampai saat ini pihaknya terus bekerja keras dalam penyediaan stok darah di Kabupaten Minahasa Utara dengan target 500-600 perbulan. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.