Minut, Swarakawanua.com – Aksi penolakan sejumlah masyarakat kepada Pjs Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Mutia Ibrahim berlanjut hingga hari ke delapan.
Dari pantauan, dalam aksi penolakan warga memblokir pintu masuk kantor desa dengan menuliskan, kami masyarakat Wineru menolak PLT Kumtua Mutia Ibrahim.
Selain itu, sejumlah warga yang menggelar penolakan mempertanyakan keabsahan Pjs Hukum Tua Mutia Ibrahim.
Rabu 14 September 2022, bertempat dikediamannya, Ibrahim mengatakan, saya dilantik secara resmi dan memiliki SK Bupati.
“Saya dilantik Asisten I, dan memiliki SK Bupati, tapi info yang beredar hanya dilantik oleh Camat,” terangnya.
Ibrahim mengungkapkan, jika warga ingin duduk bersama, dengan senang hati saya akan mendengarkan keluh kesah mereka.
“Saya dilantik tanggal 5 September 2022, tapi penolakan yang terjadi hingga saat ini. Saya tidak diijinkan masuk kedalam kantor hanya perangkat desa yang boleh,” kata Ibrahim.
Hal itu tidak membuat Ibrahim putus asa, ia membuka pelayanan bagi masyarakat di kediamannya.
“Masyarakat kapan saja bisa temui saya dirumah, selalu terbuka untuk mereka,” ungkap Ibrahim.
Bahkan ada kejadian dimana, dirinya ingin memberikan pengunguman bagi warga yang akan mendapatkan bantuan BST-BBM namun dicegah oleh dua oknum.
“Ketika saya ingin membacakan, melalui alat pengeras suara milik kantin depan kantor desa, tiba-tiba mereka merampas mic tersebut, sehingga harus dihentikan,” kata Ibrahim.
Tak ingin memperkeruh suasana, Kumtua bersama perangkat berjalan menuju rumah warga untuk memberikan bantuan.
(*)