MITRA, Swarakawanua.com-Hukum Tua Desa Moreah Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Reagen Pantouw desak segera adakan Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI di Kabupaten Mitra.
Kepada media Swarakawanua.com Hukum Tua Moreah Satu Reagen Pantouw mengatakan, hal ini terkait dengan fungsi atau peran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Minahasa Tenggara secara nasional ini telah terdaftar.
“Karena itu, saya melihat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk segera Musyawarah Cabang atau pembentukan dan pengesahan secara definitif. Saya secara pribadi sebagai Hukum Tua Moreah Satu mendukung Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling,” tegas Pantouw pekan lalu.
Dirinya menilai, sosok dari Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling sangat optimis mampu untuk menahkodai APDESI di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Selain juga Simon Aling mampu menahkodai APDESI Kabupaten Mitra, saya menilai Simon Aling mampu untuk memberikan kontribusi dan peran penting terhadap eksistensi pemerintah desa dan termasuk kepentingan Pemerintah Desa,” ujar Pantouw.
Dikatakan Pantouw, paling tidak APDESI di Mitra terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa, serta ada juga program strategis dibidang Makan Bergizi Gratis (MBG) bagaimana peran dari Pemerintah Desa.
“Bukan saja hanya kedua program tersebut, ada juga penanganan stunting termasuk juga program dari Bupati Mitra bapak Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Mitra bapak Fredy Tuda . Minimal APDESI ini mampu menjembatani,” tutur Pantouw.
Kemudian selanjutnya menurut Pantouw, terkait juga dengan efisiensi anggaran saat ini. APDESI punya peran penting dalam mensosialisasi terkait anggaran, kepada seluruh Hukum Tua yang ada di Kabupaten Mitra, termasuk sosialisasi efisiensi kepada seluruh warga masyarakat.
“Karena itu, saya memintakan agar segera laksanakan Muscab APDESI di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sekali lagi saya menjagokan Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling,” tutup Pantouw (CIA)