Manado,Swarakawanua.com-Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah hadir dalam kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan di Rumah Kopi K8 Sario Manado, Rabu (10/07/2024). Ia menjelaskan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pilkada 2024 telah selesai dan sudah berakhir dengan baik.
“Kami sangat mengapresiasi KPU dan Bawaslu Sulut serta jajaran penyelenggara pemilu telah mengedepankan integritas dan profesionalitas, sehingga telah melakukan pekerjaan dengan maksimal, dan semuanya berjalan dengan baik, lancar, dan aman,” ujar Tio.
Dalam pemaparannya juga ia menjelaskan pada awalnya tugas DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. DKPP dilarang untuk melakukan tugas untuk menjalankan kewajiban, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan memutus perkara dan memberi sanksi.
“Kami juga dilarang bersifat pasif. Jika ada laporan dari peserta pemilih, kami hanya bisa menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Sedangkan tugas KPU, dan Bawaslu yaitu memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi update terkait tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menambahkan KPU dan Bawaslu memiliki jajaran penyelenggara pemilu organisasi permanen di daerah.”Baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, sampai di Kecamatan, Kelurahan maupun TPS,” tambahnya.
Lebih lanjut Tio menyampaikan setelah dikeluarkan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 155 DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dari Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota.
“Peraturan DKPP harus menjadi pedoman, dan menjadi seperti yang dilaksanakan semua jajaran penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan adapun peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Ini juga berlaku bukan hanya pada komisionernya saja tapi untuk semua jajaran sekretariat yakni KPU, Bawaslu, PPK, PPS dan Panwascam dapat dilaporkan ke DKPP, ketika di duga melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (FT)