Diduga, 3 Oknum Direksi Ini Gadaikan Kendaraan Dinas dan Tidak Ditebus?

oleh -852 Dilihat
created by Polish

Bitung, Swarakawanua.com – 3 oknum direksi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, diduga menggelapkan kendaraan dinas.

Hal itu diungkapkan salah satu aktifis Kota Bitung Oktavianus David kepada awak media swarakawanua.com, Sabtu 1 Januari 2025.

Oktavianus atau Mner sapaan akrabnya  membeberkan foto, dimana, ada tiga oknum direksi Perumda Kota Bitung yang sedang melakukan transaksi menggadaikan kendaraan dinas kepada rentenir.

Selain menggadaikan, Mner menduga kendaraan dinas tersebut tidak ditebus.

“Apakah aksi ini disetujui oleh kuasa pemilik modal yang dalam hal ini Walikota Bitung?,” ungkap Mner.

Diketahui, menggadaikan kendaraan dinas secara ilegal dapat dikenakan sanksi, seperti penurunan jabatan.

Beberapa pasal yang berkaitan dengan penggelapan dan gadai yakni, Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 486 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana penggelapan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 5 mengatur tentang sanksi bagi pejabat yang menggadaikan kendaraan dinas.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.