Minut, Swarakawanua.com – Saat ini kami sudah merangkum beberapa masukan tentang kejanggalan pembelian tanah RSUD Walanda Maramis. Kami sementara mengumpulkan informasi awal,” tutur Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung, dalam press release di Atrium Kantor Bupati Rabu (03/03/2021) pagi tadi.
Diketahui, sasaran utama JG-KWL di awal tugasnya adalah merampungkan status aset bergerak dan tidak bergerak yang carut-marut sepeninggalan Bupati-wakil Bupati yang lama.
JG mendapat info yang mana pembayaran pembebasan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis yang berbandrol sekira 19,5 Milliar, dengan total luas 1,9 Haktare, ada beberapa keganjilan.
“Secara lisan, ditambah informasi yang masuk, memang terdapat keganjilan terutama dalam hal pembayaran. Makanya, kami mulai mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan informasi,” urai Ganda.
Menurut Bupati JG, kendati demikian, ia belum mengambil kesimpulan terkait permasalahan pembayaran lahan tersebut.
“ini juga masih tahap menggali informasi awal. Jadi, apabila itu sesuai prosedur kita akan mempublikasikan kepada masyarakat bahwa itu sesuai prosedur. Sebaliknya, jika ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saja kita akan tempuh langkah-langkah hukum,” tukas Bupati.
Perlu diketahui masyarakat Minut, lokasi lahan yang dimaksud letaknya berdekatan dengan RSUD Walanda Maramis, namun belakangan ini sesuai dengan hasil turun lapangan dari anggota DPRD MINUT, lokasi ternyata berjauhan dengan RSUD, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. (Mario)