MANADO, Swarakawanua.com– Maraknya arisan online yang beredar saat ini, membuat warga masyarakat menjadi tergiur. Dengan iming-iming, akan mengembalikan uang arisan tersebut tepat waktu. Namun, setelah waktu ditentukan uang arisan tersebut tak kunjung datang.
Seperti dialami Seila Kosakoy dan beberapa korban lainnya, didampingi kuasa hukum Corri Sengkey and partner di Polda Sulut dengan nomor LP/B/388/VII/2023/SPKT/POLDA SULUT dan beberapa korban lainnya berhasil menjobloskan perempuan berinisial BA alias Betsi ke penjara.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Kabid Kesbangpol di Kabupaten Mitra dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sulut, setelah terbukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas kasus penipuan uang arisan hingga ratusan juta.
Seperti dikatakan Corri Sengkey selaku kuasa Hukum Korban Seila Kosakoy kepada sejumlah awak media, korban Seila Kosakoy yang juga selaku owner arisan menjelaskan bila ia sebagai salah satu korban sekaligus anggota arisan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh perempuan Betsi.
“Pelaku sudah mendapatkan jatah uang arisan, namun saat pembayaran selanjutnya pelaku tidak mau membayar,” jelas korban Seila, Kamis 30 Mei 2024.
Namun, dengan ditahannya pelaku di Mapolda Sulut, korban Seila dan beberapa korban lainnya bersyukur karena pelaku akhirnya ditahan Polisi.
Para korban berharap Polda Sulut untuk secepatnya memproses kasus ini sehingga cepat dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami berharap, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan secepatnya di limpahkan ke kejaksaan,” harap Seila didampingi beberapa korban lainnya.
Sementara itu, Corri Sengkey and partner selaku Kuasa Hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Sulut yang dengan cepat merespons dan memproses laporan kami. Dengan harapan, kasus ini segerah dilanjutkan pada proses selanjutnya hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” harap Sengkey.
Corri juga menegaskan kepada para pelaku lainnya untuk segerah merespons dan beretikat baik atas somasi yang sudah diberikan.
“Untuk para penerima arisan yang sudah menikmati aliran dana kemudian tidak melaksanakan kewajibannya, segerah merespons somasi yang sudah diberikan. Agar perkara tidak dilanjutkan lagi,” ucapnya.
Ditambahkan Corri, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk pengembalian seluruh dana yang diterima oleh pelaku.
“Setelah ini kami akan menempuh jalur hukum perdata dengan upaya pengajuan gugatan untuk ganti rugi materil dan imateril atas dana yang sudah diterima oleh pelaku Betsi,” tegas Sengkey.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Tamzil saat di konfirmasi Kamis 30 Mei 2024 akan mengecek kasus tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya,”ujar Tamzil singkat.(***)