MANADO, Swarakawanua.com – Penyimpangan penetapan biaya administrasi koperasi dilakukan oleh manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado.
Hal ini dikatakan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Manado Jusak Wallo, SE kepada swarakawanua.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado, Rabu (18/10/2023).
Dikatakannya, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2007 dikatakan bahwa administrasi koperasi hanya sebesar 7 persen dari jumlah tarif yang harus dibayarkan.
Pada kenyataan Manajemen TKBM menarik biaya administrasi koperasi sebesar Rp 13.671 per Metrikton dari dari Rp 84.771 per Metrikton untuk biaya keseluruhan.
“Jika sesuai aturan 6 persen maka seharusnya yang ditarik hanya sekitar Rp.4 383 per Metrikton. Jadi ada selisih penagihan sekitar Rp.9 ribuan,” ujar Wallo yang didampingi Wakasek DPC KSPSI Kota Manado Gibson Warroka MTh.
Dikatakannya, jumlah selisih ini seharusnya menjadi hak para anggota TKBM karena itu di ambil dari upah yang menjadi hak mereka.
“Dalam setahun volume muatan di Pelabuhan Manado mencapai 90.000 Metrikton jadi dalam setahun selisih tagihan yang seharusnya menjadi hak anggota TKBM bisa mencapai Rp 700an juta,” ujar Sekretaris DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Manado ini.
Penetapan tarif untuk jasa bongkar muat di pelabuhan yang meliputi WHIK yakni upah buruh, kesejahteraan, asuransi dan administrasi koperasi telah jelas di atur dan tidak bisa dilanggar.
“Sangat jelas apa yang dilakukan manajemen TKBM Manado ini menyalagi aturan dan sangat merugikan bagi para TKBM di Pelabuhan Manado,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Manado Hartaty Kambey ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya penagihan sebesar Rp.13.671 tersebut.
Namun menurut Kambey, hal tersebut sudah sesuai aturan dan tercantum kesepakatan bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Manado dan APBMI Kota Manado sejak 2014 lalu.
Aturan yang dipakai adalah kesepatan yang ditandatangani oleh Koperasi TKBM dan APBMI dan di ketahui KSOP Manado bukan Keputusan Menteri Nomor 35 tahun 2007.
“Mereka salah soal aturan penerapan tarif, administrasi koperasi,” ujar Hartati.(mey)