Minut, Swarakawanua.com – Kabar kurang sedap mencuat di sela-sela tahapan pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Betapa tidak, tersiar kabar ada oknum ASN diduga memanipulasi program Bansos untuk kepentingan salah satu bakal calon (Balon) Hukum Tua di Desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi.
Hasil penelusuran wartawan media ini didapati bahwa oknum ASN yang dimaksud diduga adalah lelaki JMN bertugas di kantor pemerintah provinsi. Ia mengampanyekan ayahnya yang merupakan salah satu Balon.
Mereka menambahkan, oknum ASN ini melakukan aksinya dengan mengajak masyarakat untuk memasukkan KTP dengan catatan harus memilih salah satu Balon yang tak lain adalah ayahnya sendiri.
“Sapa yang pilih pa depe papa, dia mo kase bantuan UKM,” tutur mereka.
Bukan cuma warga, 4 Balon Hukum Tua juga mengeluhkan hal itu. Mereka menyebutkan kalau JMN dan ON (Balon Hukum Tua) tidak fair dan telah berseberangan dengan aturan khususnya soal netralitas ASN.
“Kami perkirakan sudah sekitar tujuh ratusan KTP yang terkumpul,” ujar mereka.
Pejabat Hukumtua Elya Sumlang ketika dikonfirmasi perihal kabar tersebut mengaku sudah mendengar keluhan itu. Hanya saja, ia belum ambil sikap lantaran belum ada laporan yang masuk padanya.
“Kalau ada laporan resmi, maka pasti kami akan proses,” tegasnya.
Terpisah, Staf Ahli Gubernur Sulut Bidang Perekonomian, Firasat Mokodompit saat dimintai keterangan tentang adanya dana terkait, nampak terkejut.
“Saya kurang tahu pasti kalau memang ada dana seperti itu di Pemprov Sulut. Namun setahu saya, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur Sulut tidak pernah mendelegasikan satu orang ASN untuk penyaluran UMKM, apalagi hanya di satu desa saja,” ujar Mokodompit.
Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap oknum ASN berinisial JMN, dinomor 085225042XXX, tidak menemui hasil. Meski terdengar nada panggil, namun yang bersangkutan tidak merespon.
Sekadar diketahui, ada 5 Balon Hukum Tua yakni: Yohanis Kalempow, Hein Kaunang, Elyas F Kaunang, Melkyas P Oley dan Oscar Nelwan. (***)