MANADO, Swarakawanua.com – Ternyata masih ada perusahaan di Kota Manado yang bayar gaji karyawan dibawah Upah Minumum Kota (UMK) Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diterima Swarakawanua.com, RM Sari Laut diduga membayar gaji karyawan tidak sesuai atau dibawah UMK Kota Manado.
Masih banyak karyawan RM Sari Laut yang hanya menerima gaji Rp 2.000.000 per bulan padahal UMK Kota Manado untuk tahun 2023 senilai Rp.3.530.000 per bulan.
“Jam kerja di RM. Sari Laut itu 8 jam sehari dan menerima gaji Rp. 2 juta sebulan,” ujar narasumber yang namanya enggan diberitakan.
Praktek pembayaran gaji dibawah UMK ini telah lama dilakukan oleh pihak pengelola padahal RM. Sari Laut merupakan salah satu rumah makan terlaris di Kota Manado jadi seharusnya mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK.
“Kami berharap ini mendapat perhatian dari pemerintah Kota Manado untuk melindungi hak para pekerja yang notabene adalah warga Kota Manado,” ujarnya.
Sementara itu, Owner RM Sari Laut ketika dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp tidak membalas percakapan dan telepon.
Mengenai upah karyawan telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni memberikan pengertian upah minimum sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari : upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap;
Perwujudan terhadap kesejahteraan dan hidup yang layak bagi pekerja/ buruh melalui kebijakan upah minimum telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/ 2023”). Pada Pasal 81 angka 27 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”), dinyatakan tegas bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan adalah upah minimum.
Adapun, sanksi perusahaan membayar gaji di Bawah UMR merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.(mey/*)