MITRA, Swarakawanua.com-Diduga kuat oknum kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Minanga III, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) inisial FT terancam dipidanakan. Dugaan tersebut didapati, disela-sela Komisi I DPRD Mitra mengelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Desa Minanga III. Bertempat Soekarno Hall Kantor DPRD Mitra, Senin 13 Januari 2025.
Tak tanggung-tanggung, anggaran Dana Desa periodik tahun 2024 sebesar 230 juta yang diperuntukan mensejahterakan warga masyarakat diduga telah di selewengkan oleh Kaur Keuangan Desa Minanga III.
Hukum Tua Desa Minanga III Sukardi Selerang kepada Ketua Komisi I DPRD bersama anggota mengungkapkan, dimana pada tanggal 14 Desember 2024 Desa Minanga III akan ada pembagian BLT sebanyak 4 orang.
“Pada hari itu juga mulai akan ada penyaluran dari pihak bank sekaligus dengan pembayaran pajak motor, namun disaat saya mengkonfornasi ke pihak bank. Pihak bank menjawab bahwa saldo yang ada sudah tidak cukup,” ujar Selerang.
Maka pada saat itu juga, kami selaku hukum tua langsung menanyakan hal tersebut kepada operator Desa Minanga III terkait kenapa saldo dana desa sudah tidak cukup. Operator menjawab, kalau saldo yang tersisa ada sebanyak 100 juta sekian.
“Saat itu juga, saya memerintahkan operator untuk meminta kepada pihak bank untuk prin out rekening koran. Ternyata benar Dana Desa Minanga III sudah tidak ada, tertinggal 400 ribu. Itu sekitar pukul 01.00 siang,” ungkap Hukum Tua.
Begitu pukul 03 00 sore menurut Hukum Tua, uang sudah masuk kembali ke Dana Desa sekitar 15 juta. Pada pagi hari tanggal 15 Desember, kami langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kecamatan Pusomaen.
“Pak camat seperti apa dan bagaimana saya melaporkan hal ini, camat menjawab kalau saya langsung berkoordinasi ke pihak Dinas PMD dan Inspektorat. Dengan uang yang diduga diambil Kaur Keuangan ditanyakan langsung ke operator,” ucap Hukum Tua.
Sementara itu operator Desa Minanga III Hair Makalalang mengungkapkan, jujur sebagai operator sangat prihatin apa yang menimpa desa Minangan III. Bahwa sejak dari bulan Januari 2024, kaur keuangan terlilit hutang.
“Kaur keuangan sempat menyampaikan kepada saya pada saat itu, dia ingin meminjam di rekening desa karena ada kebutuhan yang mendesak. Jadi saya sampaikan kalau bisa meminta tolong ke hukum tua pasti akan dikasih lewat uang pribadinya hukum tua,” tutur Operator.
Setelah itu dirinya sudah tidak mengetahuinya, namun pada tanggal 3 Januari 2024 kaur keuangan sudah melakukan penarikan dana kurang lebih 5 jutaan.
“Setelah saya cek di Ersi bank, ternyata dia menarik uang tersebut melalui teler bank Sulut, tidak lewat Kasda. Saat itu juga saya konfirmasi ke Hukum Tua, ternyata hukum Tua juga tidak melakukan penarikan. Saya memintakan Hukum Tua berkoordinasi dengan pihak bank Sulut, kenapa bank Sulut bisa melakukan pencairan di rekening kas desa Tampa ada Hukum Tua,” ucap Operator
Setelah Hukum Tua berkoordinasi, ternyata kaur Keuangan telah melakukan penarikan Dana Desa menggunakan cap dan tanda tanggan Hukum Tua. Dalam pencairan tersebut dirinya mengatakan, kalau Hukum Tua akan datang ke Bank.
“Penarikan tersebut ada sekitaran 5 juta, dalam keterangan tersebut untuk pembayaran pajak. Diketahui oleh Hukum Tua sendiri pada baru-baru pada bulan Desember,” terang Operator.
Maka dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Mitra Hj. Sukardi Mokoginta menuturkan, hal ini sudah jelas anggaran dana Desa telah diselewengkan.Jauh sebelumnya kami sudah merekomendasikan bahwa, kaur keuangan untuk dinonaktifkan bukan berarti tidak dikembalikan.
“Jika seandainya kaur keuangan tidak ada etika baik untuk mengembalikan, saya telah sampaikan ke pihak Dinas PMD dan Inspektorat agar secepat memberitahukan ke komisi I. Saya akan pidanakan dia,” tegas Mokoginta.
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan FGD yaitu, Ketua DPRD Mitra Sophia Antou, SE, Ketua Komisi I DPRD Mitra Hj. Sukardi Mokoginta, Wakil Ketua Imanudin Kadi, SH, Sekertaris Komisi I Artly Kountur,S.Sos bersama anggota. (CIA)