Minut, Swarakawanua.com – PT King Crusher kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) Tommy Rottie mendunga PT King Crusher beroprasi tanpa adanya ijin di Desa Lansot, Kema, Minut.
Hal itu diungkapkan Tommy saat bertemu sejumlah media, di Mod Coffe, Sukur, Minut, Senin 6 Mei 2024.
Tommy menduga, sekira lima tahun PT King Crusher tengah beroprasi, apakah mereka memiliki ijin.
“Beroperasi kurang lebih lima tahun kami menduga perusahan penggilingan batu ini disinyalir tidak memiliki ijin usaha dan ijin produksi penggilingan juga sama sekali tidak punya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” kata Tommy.
Dugaan Tommy tersebut akibat, lahan yang dijadikan objek usaha tidak memiliki papan nama.
“Pengoperasiannya sudah cukup lama, tapi sayangnya kami menduga tidak mempunyai kontribusi terhadap Minut karena tidak membayar pajak daerah,” sesal Rottie.
Dirinya menyoroti perusahan ini apa pernah melapor ke pemerintah daerah atau tidak. Kemudian apakah ijin produksi perusahan tersebut ada setelah sekian tahun beroperasi.
“Kami menduga semua ini tidak dimiliki oleh perusahan, dan tentunya Pemkab Minut harus mengecek keberadaan ijin perusahan tersebut, jika didapati demikian, pemerintah harus tegas menutup pengoperasian perusahan tersebut,” tukas Rotty.
Saat dikonfirmasi media ini ke pihak perusahan, dengan sambungan Whatsapp di nomor 0811 61xxxx diperoleh jawaban bahwa mereka tidak mengenal akan sumber yang menduga pengoperasian PT King Crusher tidak dikenal.
“Salah Pak, saya tidak kenal, dan saya bukan orang perusahan, anda salah orang,” tukas suara dari seberang.
Penulis: Mario Sumilat