MINAHASA, swarakawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan Penandatanganan pengesahan tanda bukti perjanjian e.katalog perdana bagi perusahaan media.
Kadis Kominfo, Maya M. Kainde, SH, MAP melalui Pejabat Pembuat Komitmen, Donny Elean, S.Kom, MM selaku Kepala Bidang Layanan E-Government mengatakan, pemberlakuan e-katalog bagi madia sudah berlaku di bulan yang berjalan ini dan ada beberapa media yang sudah terdaftar di e-katalog.
“Rekan-rekan media yang sudah terdaftar di e-katalog atau E-Purchasing merupakan representasi awal atau perdana dalam melaksanakan penandatanganan kontrak, ini juga merupakan satu kemajuan bagi Kabupaten Minahasa dalam pelaksana e-katalog lokal,” jelas Elean. di Kantor Dinas Kominfo Rabu, (24/5/2023)
Dia juga berharap bagi wartawa yang medianya belum terdaftar di e-katalog agar segera medaftarkan perusahaan atau Medianya di mana Ia bernaung.
Disampingn itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) DPC Kabupaten Minahasa Jefrry Uno, SH juga selaku Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (Awam) mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan e-katalog lokal bagi Perusahaan Media di Kabupaten Minahasa yang dilakasanakan oleh Dinas Kominfo.
“Tentu kami sangat mengapresiasi, Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, dimana sudah mendisiplinkan administrasi bagi media karena telah menjamin keabsahan Perusahaan Pers atau Media dan telah memberlakukan e-katalog perdana bagi perusahaan media yang mempublikasi program-program pemerintah kabupaten minahasa khususnya kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” pungkasnya. (*/Win)