MITRA, Swarakawanua.com– Sejumlah Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa.
Kepada sejumlah awak media Kepala Dinas PMD Helga Mosey menuturkan, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Inspektorat, karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.
“Kami menerima rekomendasi dari hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait dengan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dan desa,” ujar Mosey, Selasa 18 Februari 2025.
Lanjut Helga, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.
“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai hukum tua,”ucapnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi Media ini, bahwa, penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan
LHP dilapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.
“Saya harus mengambil langka tegas ini, karena telah mendapat temuan penyalagunaan keuangan desa. namum penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,”tegas Makalow.
Sementara Asisten Satu Janny Rolos, menegaskan, bahwa, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.
“Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masala dikemudian hari,” harap Rolos.
Adapun sejumlah hukum tua yang di nonaktifkan sementara yakni:
Hukum tua Desa Buku
Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.
Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.
Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.
Hukum tua Desa Wioi Satu Kariyani Kolinug.
Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii.(CIA)