MITRA, Swarkawanua-Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), cairkan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2019 oleh Kement erian sosial RI, kepada 130 orang yang berhak untuk diberikan bantuan.
Dana tersebut diberikan kepada warga masyarakat yang layak menerima RTLH, dengan jumlah uang per orang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan Kube sendiri, diberikan kepada 45 kelompok usaha.
“Penerimaan saat ini diberikan kepada kedua Kecamatan yaitu, Desa Molompar serta Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur. Dimana sesuai informasi yang didapat, dana bantuan RTLH dan Kube sudah berada di Bank BRI. Makanya saya telah menginformasi kepada penerima bantuan tersebut untuk datang ke kantor,”ujar Kadis Sosial Frangky Wowor Kamis 28 November 2019 di ruang kerjanya.
Bantuan RTLH serta Kube saat ini, Dinsos Mitra telah bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu para pemilik toko bangunan. Agar mempermudah warga masyarakat untuk membangun rumah. Serta para penerima bantuan sendiri, berhak mengisi formulir pernyataan yang ditanda tangga ni di atas meterai. Dengan sepenge tahuan, atau mendapat rekomendasi dari camat.
“Penerima bantuan RTLH serta Kube dari Kementrian Sosial, diharapkan agar bisa memanfatkan dana tersebut dengan baik. Agar pada tahun depan dari angka penerima bantuan RTLH dan Kube bisa berkurang, ini bertanda bahwa. Warga masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra sudah tidak lagi warga masyarakat miskin,”tutupnya. (Cia)