MITRA, Swarakawanua- Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Sosialisasi bantuan Hukum bagi korban Eksploitasi perdagangan perempuan dan Anak, bertempat di rumah makan di kelurahan Wawali Kabupaten Mitra.
Maksud dari kegiatan tersebut untuk, memberikan pemahaman kepada masyatakat tentang sanksi hukum terha dap perlakuan kejahatan Eksploitasi perdagangan perempuan dan anak. Sehingga masyarakat Kabupaten Mitra pada umumnya, bisa memahami dan memiliki terhadap kegiatan ekploitasi perdagangan perempuan dan anak.
“Ini sangat bermanfaat sekali bagi kita seluruh masyarakat, agar segalah bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir dengan baik. Karena itu saya sangat memberi aspresiasi kepada dinas Sosial yang telah memprakasai kegiatan ini,” ujar mewakili Bupati James Sumendap SH, Assisten 1 Mitra Jani Rolos S.sos MM Senin 18 November 2019.
Kepala Dinas Sosial Frangky Wowor S.Sos lewat Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Nova Tarumingkeng mengatakan,
kegiatan tersebut bertujuan demi meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam menjaga serta melindingi perempuan dan anak. Sehingga, terpenuhi pelayanan dasar dan kebutuhan setiap perempuan dan anak. Serta, keselamatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Diharapkan dengan sosialisasi seperti ini, memberikan kita pemahaman tentang bagaimana cara memberikan pelindung an hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga berdasarkan hal tersebut kita sudah mampu memberikan rasa aman, nyaman kepada perempuan dan anak,”pungkas Kabid.
Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, dari Polres Mitra Kasat Reskrim Iptu Ricky Samel SIP, peserta dalam sosialisasi ini yaitu, para Lurah, Hukum Tua, serta penggerak PPK Kecamatan Ratahan Timur. (Cia)