Fakta Persidangan Perkara Korupsi Solar Cell Manado 2014
MANADO.swarakawanua.com – Bagaimana proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) System Solar Cell tahun anggaran 2014 di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado bisa bermasalah hukum? Hal tersebut, hingga kini terus diperiksa secara terang menderang oleh Majelis Hakim Vincentius Banar, Alfi Usup dan Wennynanda di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dan, pada hari Kamis (30/03), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan enam orang saksi, salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Subota Internasional Contractor, Risma Ida Ulina Simbolon.
Menariknya, ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada Risma baik oleh JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Majelis Hakim. Risma malah terkesan tak mengetahui apa-apa usai meminjamkan perusahaan. Bahkan, sempat membantah dirinya telah meminjamkan perusahaan, ketika PH terdakwa Robert mengajukan pertanyaan.
“Saksi Risma, jadi anda sebagai direktur PT Subota meminjamkan perusahaan ini kepada ibu?,” tanya PH terdakwa Robert. Dengan cepat Risma membantahnya. “Bukan saya yang meminjamkan,” jawabnya.
“Anda yang menandatangani, ada fotonya. Berarti meminjamkan, anda kan direktur,” tegas PH terdakwa Robert. Risma pun akhirnya tak bisa berkelit, dan ikut menyebutkan kepada siapa dirinya meminjamkan perusahaan Subota. “Kepada Ariyanti,” akunya.
Sementara itu, ketika pertanyaan dilayangkan JPU, Risma banyak menjawab tidak mengetahui apa-apa. “Yang melaksanakan pekerjaan?,” tanya JPU. “Saya kurang tahu siapa, karena saya tidak pernah ke lapangan,” aku Risma.
Bukan itu saja, selaku Dirut PT Subota Risma malah tak tahu siapa yang mengajukan surat permintaan pencairan dana ke Pemerintah Kota Manado. “Sebelum SP2D terbit ini kan biasanya ada surat permintaan pencairan. Itu ibu yang mengajukan siapa?,” tanya JPU. “Saya juga tidak tahu,” jawab Risma. Padahal, dokumen tersebut bertanda tangan atas nama Risma. “Di situ bertanda atas nama ibu, tanda tangan ibu bukan?,” tanya JPU lagi. “Bukan,” ujar Risma.
Saat disodorkan pertanyaan siapa yang membuat dokumen-dokumen lain, Risma juga mengaku tidak mengetahui. Begitu pula dengan bagaimana dengan proses pencairan.
Parahnya lagi, ketika Majelis Hakim menanyakan kapan PT Subota didirikan, dengan entengnya Risma menjawab lupa. Selain itu, Risma juga coba menutupi siapa saja pemegang saham di PT Subota dengan dalih perusahaan keluarga. Lucunya lagi, selaku Dirut, Risma malah tak mengetahui berapa fee yang didapat perusahaan dalam proyek solar cell ini. Seakan-akan dirinya menyembunyikan sesuatu ketika bersaksi di pengadilan. (oxo)