MITRA, Swarakawanua.com-Dinas Kependudukan dan Penca tatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitr a) mengelar, seminar Kependudukan dalam rangka hari kependudukan sedunia. Dirangkaikan pula dengan, Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 31 tingkat Provinsi. Disdukcapil Mitra, Memberikan kepastian Hukum negara ke sebanyak 21 pasang. Bertempat di aula Gereja GMIM Sion, Wilayah Tombatu, Jumat 19 Juli 2024.
Adapun yang dalam kegiatan Nikah Massa, disaksikan Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Arnold Mokosolang, MM selaku juga mewakili Pejabat Bupati Mitra Ir. Ronald Sorongan, M.Si.
Kepada awak media Arnold Mokosolang mengatakan,selaku pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pejabat Bupati Mitra Ir. Ronald Sorongan, M.Si mengucapkan, banyak selamat buat ke 21 pasang yang pada saat ini telah menerima surat Nikah.
“Saya memberikan apresiasi kepada Disdukcapil yang telah mengelar nikah massal, ini merupakan satu langkah positif di ambil Pemerintah Kabupaten Mitra untuk menjemput bola. Sehingga diharapkan kedepan, bukan saja hanya di Kecamatan Tombatu saja. Tetapi di setiap Kecamatan maupun desa gelar kawin massal seperti ini,” ujar Mokosolang.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Dinas Disdukcapil Mitra Piether Owu, ME menuturkan, pada hari ini Disdukcapil melaksanakan Pencatatan peristiwa perkawinan.
“Dimana pencatatan itu, merupakan proses pemberian kepastian hukum atas pernikahan yang sudah dilakukan oleh pemuka agama menurut kepercayaan mereka,” ujar Kepala Dinas.
Lebih lanjut dikatakan Owu, kegiatan didasari pada, program Pemerintah mendata keluarga-keluarga yang pada saat ini perkawinannya belum dilaporkan untuk memberikan kepastian hukum negara.
“Ini juga merupakan petunjuk langsung bapak pejabat Bupati Mitra Ir. Ronald Sorongan, M.Si, untuk melakukan pencatatan dalam rangkaian Hari Keluarga Nasional Provinsi Sulawesi Utara ke 31 yang dipusatkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkas Owu.
Dikatakan Owu, adapun pencatatan peristiwa perkawinan diberikan kepada 21 pasang. Perlu dilaporkan bahwa, usia tertua berumur 60 tahun, sedangkan usia termudah berusia 17 tahun.
“Untuk yang berusia mudah itu, kami dari Disdukcapil tetap meminta rekomendasi dari pengadilan. Saya atas nama kepala Dinas Disdukcapil mengucapkan, banyak selamat buat ke 21 pasang yang pada hari ini telah menerima surat pencatatan peristiwa perkawinan,” ucap Owu.
Dikesempatan itu juga, Kepala Dinas Disdukcapil Mitra Piether Owu, ME menjelaskan, Disdukcapil Mitra melaksanakan pencatatan peristiwa perkawinan di Kecamatan Tombatu. Nanti selanjutnya juga, kami akan gelar pencatatan peristiwa perkawinan di Kecamatan yang lainnya.
“Kami akan lakukan, ada juga beberapa desa yang sudah mengajukan kepada kami untuk melakukan pencatatan peristiwa perkawinan. Kami akan memfasilitasi pelayanan jemput bola tersebut,” tutup Owu.(CIA)