Dituding Provokator Dan Arogan, Noch Sambouw Tantang Pengacara Coboy Lapor Ke Polisi

oleh -553 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Eksekusi lahan di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu memakan korban, baik dari masyarakat maupun aparat kepolisian.

Akibat peristiwa itu, Coboy Lawyer, Jantje Chris Noya yang merupakan Kuasa Hukum pemohon menduga Noch Sambouw sebagai provokator.

“Kami sangat menyayangkan dengan arogansi dari Kuasa Hukum termohon eksekusi. Yang ada dugaan memprovokasi warga, itu ada buktinya loh, ada siaran langaung,” kata Coboy Lawyer.

Tak terima dituding sebagai provokator, secara tegas Noch Sambouw meminta agar Coboy Lawyer melaporkan dirinya jika memang menjadi provokator.

Noch Sambouw menjelaskan, lahan yang di eksekusi merupakan perkara yang berbeda yang ia tangani di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Kata Sambouw, yang di eksekusi oleh Pengadilan adalah perkara nomor 49, sedangkan dirinya waktu itu berada di lokasi sebagai Penasehat Hukum perkara nomor 200.

“Itu perkara 49 tahun 2014, dan saya waktu itu posisi bukan sebagai kuasa hukum dari termohon,” kata Sambouw kepada sejumlah media di KNT Restaurant, Jumat 6 September 2024.

Kata Sambouw, tidak adapun satu pengacara di muka bumi membiarkan objek yang sementara berperkara di Pengadilan akan dibiarkan untuk di eksekusi.

“Saya berada di lokasi saat itu, memberikan perlawanan untuk membela kepentingan klien saya atas objek yang akan dieksekusi, dimana objek tersebut sedang dalam perkara perdata nomor 200 yang sementara bergulir di Pengadilan Airmadidi, dalam tahapan Kasasi,” jelas Sambouw.

Sambouw membantah tudingan pengacara Coboy kepada dirinya, dimana, Coboy mengatakan Sambouw sebagai Provokator dan memiliki sikap Arogan.

“Terkait kata-kata dari pengacara Coboy yang mengatakan adanya provokasi, yang jelas, yang real, yang benar adalah, provokasi terjadi bukan dari pihak keluarga terkesekusi. Tetapi ada provokator diluar dari kelurga yang melakukan pelemparan batu terhadap aparat kepolisian,” ungkapnya.

Sambouw menceritakan, saat pelemparan batu ada korban dari pihak kepolisian dan ada korban dari pihak keluarga.

“Provokator itu masuk, bisa kita tau dari pihak mana sih provokator itu, karena pada posisi pelemparan batu itu, pihak dari Pengadilan Airmadidi sudah balik kanan, sudah mundur,” jelasnya.

Mundurnya pihak Pengadilan bukan tanpa sebab, menurut Sambouw, saat mereka beradu argumen pihak Pengadilan tidak bisa menjawab layak atau tidak untuk di eksekusi.

“Karena pada saat kami beradu argumen kami telah meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Airmadidi apakah objek yang akan mereka eksekusi itu layak untuk di eksekusi?Sesuai dengan perundangan aturan yang berlaku dan begitu mereka menjelaskan, saya juga mengklarifikasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ternyata objek itu belum bisa dilaksanakan eksekusinya sehingga mereka mundur, dan pada saat mereka mundur ada provokator yang mengambil kesempatan membuat ricuh pelemparan batu sehingga luka-luka dari pihak kepolisian dan termohon eksekusi,” jelas Sambouw.

Sedangkan kata Arogan yang dituduhkan kepada dirinya, Sambouw mengungkapkan, pengacara Coboy, perlu banyak belajar untuk menggunakan kata-kata yang tepat.

“Saya tidak merendahkan tetapi, saya memberikan motivasi supaya banyak belajar untuk menggunakan kata-kata. Mana ada orang mempertahankan diri mempunyai sikap arogan? yang arogan itu orang yang menyerang, yang menyerang itu siapa? Pemohon eksekusi,” kata Sambouw.

Ia pun menantang pengacara Coboy untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian jika dirinya memang melanggar aturan.

“Kalau memang Noch Sambouw Kuasa Hukum dari penggungat dalam perkara nomor 200 yang objeknya kalian eksekusi kemarin yang sampai sekarang masih berperkara di tingkat kasasi, kalau benar benar itu saya melanggar aturan ada undang-undang yang mengatur, saya bisa dipidana, kalau saya melanggar aturan, proses saya, minta pada Ketua Pengadilan Negeri laporkan saya kepada aparat kepolisian. Supaya saya di proses secara hukum, saya tantang kamu melaporkan saya menghalang-halangi proses eksekusi, supaya saya akan membuktikan apa yang kalian lakukan itu adalah salah, dan eksekusi yang kalian lakukan itu ilegal,”

Bagi Sambouw, menurut undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 16 berbunyi, Advokat yang melaksanakan tugas melindungi kepentingan kliennya baik di dalam pengadilan persidangan maupun di luar persidangan ketika dilakukan dengan etikad baik maka advokat itu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.