MANADO, Swarakawanua.com– Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulut tahun 2021, Rabu 4 November 2020. UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp3.310.723,- berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 330 Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang Pengupahan.
Dikatakannya, penetapan UMP ini
sudah mempertimbangkan usulan dari pihak buruh. “Dan bagi sektor yang tidak terdampak Covid-19, agar menaikkan UMP sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Pjs Gubernur dalam pengumuman yang dilaksanakan di aula Mapalus, kantor gubernur..
Di pihak lain, UMP yang ditetapkan ini dikomplain perwakilan buruh. Menurut mereka, keputusan ini menimbulkan resistensi. “Karena semua kena dampak Covid-19, bukan hanya pengusaha. Buruh pun kena dampak Covid-19,” ungkap Hardy Sembung dari KSPI.
Sementara, Tommy Sampelan dari Serikat Pekerja Indonesia (SPI) merasa kecewa dengan keputusan penetapan UMP tersebut. “Kami kecewa padahal sebelumnya kita telah melalui proses yang baik,” ungkapnya. Pihak perwakilan buruh pun mengaku akan mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait komplain dari perwakilan buruh, Pjs Gubernur menjelaskan, penetapan UMP berdasarkan usulan. “Kita memperhatikan usulan, dan peraturan perundang-undangan maka ditetapkan angka itu. Ini sudah ditetapkan sebagai suatu keputusan. Tentu setiap keputusan tidak akan mengikuti semua orang karena pasti tidak ada yang 100 persen. Dan UMP Sulut, ketiga tertinggi di Indonesia,” kuncinya.(gyp)