DLH Sulut Lakukan Pembinaan Bagi Puluhan Pelaku Usaha Kegiatan Mineral Non Logam

oleh -2027 Dilihat
Kadis DLH Prov. Sulut Arfan Basuki, SH lakukan pembinaan bagi 25 pelaku usaha kegiatan mineral non logam, Kamis (23/01/2024).

MANADO, Swarakawanua com – Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut melakukan pembinaan bagi piluhan pelaku usaha kegiatan mineral non loga di Kalasey.

Kepala DLH Sulut Arfan Basuki, SH mengatakan, pembinaan bagi pelaku usaha kegiatan mineral non logam perlu dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang bentuk kepemilikan usaha kegiatan mineral non logam.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut maka kepemilikan usaha mineral non logam tidak bisa dikelola oleh perorangan melainkan harus menggunakan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).

“Berdasarkan hasil pengawasan kami menemukan rata-rata ada 25 pelaku usaha kegiatan mineral non logam di Kalasey yang masih di kelola secara perorangan,” ujar Arfan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2024).

Menurut Arfan, dengan adanya peningkatan kepemilikan dari perorangan ke PT atau CV maka secara otomatis Dokumen Lingkungan Hidup harus diganti dengan dokumen yang baru.

“Hari ini kami memanggil mereka untuk segera menyelesaikan dokumen lingkungan hidup yang baru beserta dengan laporan-laporan berkalanya,” ujar Arfan.

Jika tidak segera merubah Dokumen Lingkungan Hidup lanjut Arfan, bisa dikenakan sanksi berat berupa penutupan kegiatan produksi setelah sebelumnya akan dikenakan sanksi pengawasan strata dua.

“Kami masih memberi waktu untuk penyelesaian dokumem baru, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka akan kami akan mengeluarkan surat penghentian kegiatan yang diikuti pemasangan plang penutupan kegiatan produksi,” pungkasnya.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.