SULUT, Swarakawanua.com – Jika ditemukan adanya oknum nakal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Cabang, Rayon yang melakukan pemadaman dalam satu Desa dikarenakan adanya acara pernikahan maupun kedukaan, maka akan diberikan sangsi tegas karena hal itu salah.
Kepada Wartawan Swarakawanua.com Senin (27/6) di kantornya, Deputi Manager (DM) Humas PLN Kantor Wilayah (Kanwil) Suluttenggo Yance Rau menegaskan pemadaman seperti itu tidak dibenarkan, karena dalam hal ini masyarakat yang melaksanakan acara tersebut harus melapor kepada PLN.
“Diharapkan bagi oknum masyarakat yang melaksanakan acara, dikarenakan membutuhkan daya listrik yang cukup besar agar melapor PLN.Apalagi melakukan los strom tanpa sepengetahuan Kami, maka akan ditindak tegas.Sangsinya berupa pemadaman hanya pada pelaksanaan acara tersebut bukan satu kampung,” tandas Yance.
Lanjut Dia hal ini berdasarkan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.Sehingga dirinya meminta kepada wartawan dan masyarakat seandainya menemukan hal seperti itu agar segera melaporkan ke PLN terdekat.
“Terkait penanganan, petugas PLN akan melakukan foto dan langsung mengunjungi oknum masyarakat yang melaksanakan acara.Sehingga diharapkan masyarakat untuk melapor dan bayar dilihat berapa besar pemakaian daya listrik,” terangnya.(Egen)