Minut, Swarakawanua.com – Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang juga adalah pengurus KTNA pusat Arly Dondokambey, menanggapi penyelenggaraan Rembuk Paripurna sekaligus pemilihan ketua KTNA Sulut periode 2022-2027.
Kepada sejumlah media Jumat (12/8/2022) malam di JG Center matungkas, Arly Dondokambey menegaskan, Rembuk Paripurna Luar Biasa KTNA Sulut yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Jumat (12/8/2022) tidak sah dan sangat jelas menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) KTNA.
Menurutnya didalam melaksanakan rembuk paripurna luar biasa ada syaratnya dimana harus dihadiri salah satu pengurus pusat dalam hal ini pengurus KTNA Nasional.
“Rembuk paripurna harus dihadiri salah satu pengurus KTNA Nasional apakah dia Ketum atau Wakil Ketua atau Sekretaris. Dan baru namanya rembuk paripurna. Kalau itu tidak dilakukan, itu namanya bukan rembuk paripurna dan sangat jelas menyalahi AD/RT KTNA ,” ujarnya.
Menurut Arly Petani sukses ini, kepengurusan KTNA Sulut yang lama, dimana massa periodenya nanti berakhir di tahun 2023 mendatang.
“Massa periodenya nanti berakhir di Tahun 2023 mengapa sudah dilaksanakan pemilihan pengurus yang baru,” tanya Dondokambey.
Dondokambey juga mempertanyakan kepengurusan KTNA 14 Kabupaten/Kota se-Sulut yang hadir dalam Rembuk Paripurna di Hotel Sutan Raja.
“Hadir dalam rembuk di hotel sutan raja sebagian besar bukan pengurus KTNA,” ujarnya
Arly Dondokambey menjelaskan sampai saat ini Pengurus KTNA Nasional atau KTNA Indonesia tidak mengakui hasil pemilihan Rembuk Paripurna Luar Biasa KTNA yang dilaksanakan Hotel Sutan Raja Jumat (12/8/2022).
“Saya sudah laporkan dan pengurus KTNA Pusat tidak tau adanya pelaksanaan rembuk tersebut. Jadi rembuk paripurna luar biasa KTNA di Hotel Sutan Raja tidak sah,” ungkapnya. (***)