JAKARTA, Swarakawanua.com – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Zikrullah.
Rapat berlangsung sekitar empat jam tersebut menghasilkan kesimpulan sikap dari DPR. Wakil Ketua DPR RI Mulyadi mengatakan bahwa SKK Migas, terhitung pada 2017, harus mulai mengembalikan sistem pengadaan barang jasa yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya untuk nilai di bawah US$5 juta.
“Komisi VII DPR RI meminta mulai pada 2017 SKK Migas mengembalikan sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KKKS hanya untuk nilai pekerjaan di bawah US$5 juta,” kata Mulyadi di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Rabu 14 Desember 2016. 
Lanjut Mulyadi, Komisi VII DPR RI Meminta Kementerian ESDM RI dan SKK Migas melengkapi Data Cost Recovery (DCR) 2015, 2016 dan 2017 termasuk data volume dan alokasi anggaran untuk penanganan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di masing-masing KKKS serta kapal pendukung operasional.
“Ini harus disampaikan kepada Komisi VII DPR RI pada tanggal 9 Januari 2017,” kata dia. (Egen)