MITRA, Swarakawanua-Dewan Perwakilan Rakyat Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Paripurna, atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Selasa 26 November 2019.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Marty Ole, didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut, Wakil Ketua Katrien Mokodaser, serta seluruh anggota DPRD Mitra.
“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua tentang Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2019 merupakan tindaklanjut Paripurna pembicaraan Tingkat Kedua,”ujar Marty.
Sementara itu seluruh Fraksi di DPRD Mitra memberikan pendapat akhir sekaligus menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dikesempatan yang sama, Bupati Mitra James Sumendap SH menyampaikan
apresiasi atas peran dan kontribusi seluruh anggota DPRD Mitra dalam menunjang program pemerintah terlebih dalam menyusun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
“Kita telah menyelesaikan peraturan daerah, disadari memang APBD ini jauh dari harapan dan proyeksi karena target kita harus 130 Milyar pinjaman daerah. Saya memintakan kepada Sekertaris Daerah serta Kadis Keuangan, agar segera menyelesaikan ini dengan bank Sulut,”ungkapnya.
Kami berharap kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif serta seluruh stakeholder akan terus berkesinambun gan guna terwujudnya Kabupaten Mitra yang lebih baik.
“Amanat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang di selenggarak an setiap tahun diharapkan akan memberi kan kontribusi positif dalam penyeleng garaan pemerintah yang transparan dan akuntabel ,”pungkas Bupati. (Cia)