DPRD Mitra Gelar RKT, Waruis: Ini Merupakan Amanat PP Nomor 12 tahun 2018

oleh -143 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), resmi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dalam rapat paripurna hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

Sekretaris DPRD Mitra Djelly Waruis mengungkapkan bahwa Penetapan RKT 2024 merupakan amanat PP nomor 12 tahun 2018 ttg Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kab/Kota bahwa DPRD wajib menetapkan Rencana Kerja Tahunan dalam Rapat Paripurna.

“Rencana Kerja yg ditetapkan merupakan hasil penyelarasan program kegiatan dan anggaran dengan Sekretariat DPRD sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan penunjang 3 fungsi DPRD yaitu Legislasi, Budgeting dan Controlling dalam mengemban tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Waruis

Selain itu sebut Waruis, juga berkaitan dengan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Tahun Anggaran 2024.

Di dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini dilaksanakan juga penandatanganan Berita Acara Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyerahan Dokumen Rencana Kerja oleh Ketua DPRD kepada Sekretaris DPRD.

“Sesuai mekanisme aturan yang berlaku Rapat Paripurna ini dilaksanakan secara internal hanya dihadiri oleh Pihak legislatif,” tandasnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.