DPRD Mitra RDP bersama PT. SEJ, Lasut : SEJ AMDAL dan Ijin Pinjam Pakai Hutan Belum Ada

oleh -475 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya persoalan yang terjadi di perusahaan tambang emas di Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Maka berdasarkan hal tersebut, pimpinan Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mitra mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT. SEJ, bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Mitra, Senin 23 Agustus 2021.

Adapun yang menjadi pokok pembicaraan dalam Hearing dengar pendapat dari PT.SEJ bersama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mitra yaitu, mengenai masalah AMDAL serta masalah Ijin Pinjam pakai Hutan, masalah air bersih, serta masalah tenaga kerja asing.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mitra Tonni Hendrik Lasut, S.ST saat ditemui awak media mengatakan, maksud dan tujuan dari pemanggilan kepada PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) terkait dengan laporan dari masyarakat serta menindaklanjuti temukan kami di lapangan. Maka, kami mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pimpinan PT.SEJ.

“Ada beberapa hal terutama yang telah kami bicarakan tadi, namun yang terpenting disini yaitu Lingkungan Hidup. Tetapi persoalan lingkungan hidup itu belum kami bicarakan lebih lanjut, disebabkan karena. Dokumen berupa AMDAL dan ijin pinjam pakai hutan tidak ada, jadi kami akan mengagendakan nanti. Ketika dokumen tersebut sudah ada,” ujar THL.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Golkar tersebut, terkait dengan air bersih yang digunakan PT. SEJ. Dalam putusan Hearing saat ini, PT. SEJ akan memperbaiki. Karena itu, kami memintakan pada pimpinan perusahaan agar segera memperbaiki. Serta, membuat aliran baru dari PT. SEJ kepada masyarakat.

“Selain masalah air bersih, ada juga yang menjadi pokok pembicaraan tadi masalah jalan perkebunan. Menurut pimpinan perusahaan, terkendala masalah dokumen ganti rugi belum selesai dengan dokumen ASET dari Dinas PU belum selesai. Jadi kita akan mengagendakan kembai ataupun kami akan memanggil kembali pimpinan PT. SEJ terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Ditambahkan lelaki yang lebih dikenal dengan sebutan THL tersebut menuturkan, sedangkan untuk masalah tenaga kerja. Sampai saat ini masih normal-normal pembagiannya, baik antara orang asing maupun orang daerah.

“Tetapi dua hari ataupun sampai setahun, kami berjanji akan dipantau perkembangan nya. Seperti apa cara rekrumen tenaga kerja,” pungkasnya.

Serta ditanyakan awak media tentang apa rekomendasi dari pihak DPRD Mitra kepada PT. SEJ sendiri, dirinyapun menjawab belum ada.

“Kenapa belum ada rekomendasinya, salah satu contoh yaitu, masalah air bersih. Kami akan mengundang PDAM. Kalau untuk jalan sendiri, kami akan mengundang dinas PU serta terkait masalah lingkungan hidup. Kita akan melihat dulu dokumen AMDAL serta dokumen pinjam pakai tersebut, dari situ. Kita akan melihat mana yang sesuai ataupun mana yang tidak sesuai,” tutupnya.

Sementara itu, menurut Humas PT. SEJ Henly Tuela kepada sejumlah awak media menjelaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersana DPRD pada dasarnya kami dari PT. SEJ menyambut baik dan juga dihadiri oleh forumkomunikasi masyarakat Ratatotok dan aliansi masyarakat.

“Kami pada intinya, sangat terbuka terhadap segalah kritikan serta persoalan-persoalan yang diangkat tadi. Kamipun berjanji akan menindaklanjuti terutama menyangkut masalah jalan perkebunan, terinformasi ada kesalahan menyangkut lahan. Kamipun mengakuinya masalahan lahan tersebut masih dalam tahap negosiasi, sehingga sampai saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa mendapat titik temu,” ucapnya.

Lebih lanjut Tuela menjelaskan, tentan masalah air bersih sendiri. Kami juga mengakuinya, ini salah satu wujud CSR kami kepada masyarakat. Sehingga, air bersih sampai sekarang masih dalam perbaikan.

“Bak penampungan akan kami perbaiki, sehingga volume atau debit air dari mata air kepada masyarakat bisa terkafer serta volume airnya naik. Sehingga tidak ada lagi ada keluhan bahwa perusahan yang menyebabkan debit air berkurang,” tuturnya.

Kalau terakhir tentang dokumen-dokumen yang diminta oleh pimpinan dewan, dirinya pun berjanji akan segera secepatnya akan di masukan.

“Ditanya terkait AMDAL, seperti dikatakan tadi, dokumenya akan segera secepatnya kami akan masukan. Namun kami meminta kepada pimpinan Dewan agar diberikan waktu Minggu ini. Dikarenakan, AMDAL sendiri masih berlaku dari tahun 2011 sedangkan IPPKH tahun 2019,” pungkasnya.

Disaat ditanyakan awak media kepada pihak PT. SEJ terkait ada beberapa pejabat yang sering berkunjung ke perusahaan, dirinyapun menyampaikan kurang tahu kalau itu ada atau tidak.

“Pejabat yang mana, kalau terkait kunjungan resmi memang ada. Kalau yang tidak resmi kita kurang tahu, kalau ditanya. Ada jatah pejabat di Kabupaten Mitra itu tidak ada sama sekali,” tutupnya singkat.

Adapun yang ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marti Ole, S.Mn, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mitra Katrien Mokodaser, Ketua Komisi I DPRD Artly Kountur S.Sos bersama anggota, Ketua Komisi II Semuel Montolalu bersama anggota, Ketua Aliansi Lingkar Tambang dan Forum Persatuan Ratatotok Valdy Suak, pimpinan Perusahaan PT. SEJ. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.