Manado,Swarakawanua.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar rapat paripurna, Senin (03/07/2023) tersebut dalam rangka penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut tahun anggaran 2022 dan penyampaian/penjelasan Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida.
Usai penjelasan yang disampaikan Wakil Gubernur Sulut, seluruh fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum terkait dua ranperda itu.
“Tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut anggaran 2022 adalah rapat pembahasan antara Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Untuk tahapan selanjutnya terkait pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut adalah pembahasan tingkat I.
“Dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan ranperda ini dibahas oleh panitia khusus. Keanggotaan panitia khusus DPRD dimaksud, diusulkan oleh masing-masing fraksi sebagaimana rekomendasi rapat badan musyawarah DPRD,” terangnya.
Pansus pembahas Ranoerda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD.
“Selanjutnya pansus DPRD mulai bertugas hari ini, dengan melaksanakan pemilihan pimpinan pansus dimaksud, setelah selesainya rapat paripurna DPRD hari ini,” tutupnya. (*)