Manado,Swarakawanua,com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2022, Selasa (18/04/2023)
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Franciskus Andy Silangen dan di dampingi wakil ketua DPRD, Viktor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billy Lombok dan Anggota DPRD Sulut lainnya.
Rapat tersebut di hadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dan juga para Kepala SKPD Provinsi Sulut.
Pada pembukaan rapat paripurna Andi mengungkapkan juga, adanya pengumuman usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Pertama penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2022, ke dua pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD dari fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulut,” ujar Andi Selasa, (18/04/2023) dalam rapat paripurna DPRD Sulut.
Andi pun membacakan susunan acara rapat paripurna tersebut yang akan diikuti satu per satu hingga acara selesai di laksanakan.
“Rapat paripurna DPRD hari ini dengan susunan acara, sebagai berikut; pertama pendahuluan, kedua laporan panitia khusus tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur tahun 2022, ke tiga penyerahan rekomendasi atas LKPJ, empat pembacaan surat masuk oleh sekretaris DPRD, lima pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua DPRD dari fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulut, enam penutup,” ucap Andi.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan catatan strategis yang berupa saran masukan demi kemajuan Provinsi Sulut.
“Tentang perencanaan pada tahun berjalan dan pada tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” jelas Andi.
Andi pun berharap, rekomendasi DPRD tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan akan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dalam negeri, dan direktur jenderal otonomi daerah.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Sandra Moniaga, dikatakan Ketua DPRD berdasarkan pasal 20 ayat 1, PP 13 tahun 2015 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah mengamanatkan paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima DPRD harus melaksanakan pembahasan LKPJ tutur Silangen.
Di mana hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yaitu menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama satu tahun anggaran yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dibacakan dalam rapat paripurna pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Sulut yang diduduki James Arthur Kojongian (JAK). Pergantian tersebut dibaca oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Golkar Sulut yang sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.
“Diinformasikan bahwa berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, maka diusulkan PAW pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Wakil Ketua DPRD dari Saudara James Arthur Kojongian ke Saudara pengganti Raski A Mokodompit,” kata Silangen.
Untuk itu, lanjutnya, usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut yakni Raski A Mokodompit, diumumkan hari ini.
“Dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Silangen juga sebelumnya menjelaskan bahwa sebagaimana surat yang telah dibacakan bahwa sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut, bahwa pimpinan DPRD diberhentikan antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 43 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan dprd untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 45 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan antara lain, pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selanjutnya dalam sambutan Gubernur, Olly mengatakan sukses pembahasan LKPJ tahun 2022 tidak lepas dari peran strategis Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah mengkritisi dan menegakan aturan bahkan memberikan masukan terhadap LKPJ yang disampaikan pada 28 Maret 2023.
“Saya percaya rekomendasi yang disampaikan telah melewati kajian yang konfrehensip didalamnya tercermin perhatian agar kedepan kegiatan pemerintahan pembangunan dan kegiatan kemasyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Dondokambey.
Usai sambutan Gubernur dilaksanakan penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2022 yang turut didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, para Wakil Ketua DPRD Sulut yakni Vicktor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billy Lombok, juga Sekertaris Provinsi Stive Kepel dan Ketua Pansus LKPJ Vonny Paat, Wakil Ketua Pansus Rasky Mokodompit dan Sekertaris Pansus Nick Adicipta Lomban.
Rapat paripurna yang turut dihadiri seluruh pejabat struktural dilingkup pemerintah daerah tersebut juga menggelar pelantikan pejabat dan perayaan Hari Ulang Tahun Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga dengan menggekar acara tiup lilin sebagai tanda ungkapan syukur atas ketambahan usia.(*)