DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Internal Menetapkan Peraturan Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK

oleh -341 Dilihat

Sulut,Swarakawanua.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Selasa (14/02/2023) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut dipimpin oleh Ketua dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH dan James Arthur Kojongian, ST, MM, Sekwan Sandra Moniaga serta anggota Dewan lainnya.

Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Sandra Rondonuwu, STh, SH dalam laporannya mengatakan, untuk kode etik terdiri dari 19 bab dengan 31 pasal dan Tata beracara Badan Kehormatan terdiri 10 bab dengan 45 pasal, telah melalui pembahasan dan sudah difasilitasi di Kemendagri.

Menurut Sandra Rondonuwu, tujuan kode etik adalah memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, karena anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.

“Anggota DPRD harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” jelas Sandra.

Ketua Pansus penyusun Sandra Rondonuwu menjelaskan Kode Etik yang disusun ini mengandung makna sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD. Kemudian anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.

“Serta menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” urainya.

Dalam sejumlah pasal, diatur hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan seorang pimpinan dan anggota DPRD. Dalam Bab XIII tentang larangan bagi anggota dewan Pasal 21 berisi Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang terlibat didalam penyalahgunaan narkotika.

Menariknya adalah pada Pasal 22. Di situ mengamanatkan Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang melakukan kekerasan di ruang publik.

Dikesempatan yang sama Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD yang didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH, MH dan James Kojongian, ST, MM, serta disaksikan anggota dewan lainnya, secara resmi menandatangani dokumen Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan terdiri dari : Pimpinan DPRD sebagai koordinator, Ketua Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Inggried Sondakh dengan anggota Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy Tumiwa, Sjenny Kalangi, Agustien Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braien R.L Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, dan Hi Ayub Ali.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.