SULUT, Swarakawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Senin (14/3) menggelar paripurna penetapan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw diketahui menetapkan 15 Ranperda yang terdiri dari tujuh Ranperda inisiatif legislatif dan delapan Ranperda usulan eksekutif.
Ditempat sama Ketua Badan Legislasi (Baleg) Teddy Kumaat membeberkan tujuh Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda BUMD, Ranperda Budaya Daerah, Ranperda Bahasa Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda Pengendalian Pohon, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional Beralkohol.
Sedangkan Lanjut Dia, delapan Ranperda usulan Pemprov Sulut yakni Ranperda tentang Usulan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan, Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Ranperda tentang Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda tentang pengelolaan Pertanahan, Pertambangan Umum dan Ranperda tentang Zonasi.
Untuk itu terkait waktu penyelesaian Dikatakan Dia seluruh Ranperda yang ditetapkan menjadi Prolegda 2016 akan diselesaikan tepat waktu.
“Ranperda yang ditetapkan menjadi Prolegda 2016 akan diselesaikan tepat waktu,” tukasnya.
Lebih lanjut Dia memaparkan persoalan terdahulu ada di staff ahli dan anggaran. Belajar dari pengalaman lalu anggaran ditambah dan diharuskan menambah staf ahli dari akademisi.
“Untuk sekarang kita akan menggunakan staf ahli yang memiliki waktu agar seluruh Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Secara teknis dibagi setiap Pansus terdiri 10 anggota jalan berbarengan simultan selesai,” pungkasnya.
Sementara dalam sambutannya Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menyebutkan Prolegda 2016 penting membangun regulasi-regulasi demi kebutuhan masyarakat.
“Kami mengharapkan kerjasama dapat berjalan baik dan marilah bersama-sama membangun sulut,” ujarnya.
Gubernur melanjutkan sesuai UU 23 2013 tentang amanat Daerah, dimana dibebernya DPRD berkewajiban membentuk Peraturan Daerah.
“Kami sangat memberikan perhatian khusus terkait itu, sedangkan untuk Ranperda BUMD diketahui sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan Sulut, terutama dalam menunjang visi dan misi OD-SK,” jelasnya.
Dondokambey berharap agar semua pihak mendukung Ranperda tersebut, juga diharapkannya dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mencapai progress lebih baik dari Tahun sebelumnya.
“Diharapkan semua pihak mendukung Ranperda tersebut, dapat melaksakan tugas dengan baik untuk mencapai progress lebih baikbdari Tahun sebelumnya,” ucapnya.
Diketahui acara tersebut dilakukan penandatangan surat langsung oleh Ketua DPRD Sulut disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Sekertaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu, Forkopimda Sulut, Puluhan Anggota DPRD Sulut, Jajaran Pemprov Sulut, dan SKPD Sulut, beserta tamu undangan lainnya.(RayganPoluan/Lipsus)