MANADO, Swarakawanua.com – Setelah melalui pembahasan dalam rapat Badan Legislasi DPRD Sulut,Akhirnya, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna penetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 di ruang sidang DPRD Sulut, Senin (14/3).
Ketua DPRD Sulut Andrei Angow didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, dihadiri Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw serta usur Forkompimda, memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Teddy Kumaat selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut menyampaikan hasil rapat terkait 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baiuk Ranperda inisiatif DPRD Sulut maupun inisiatif Pemprov Sulut.
Ke-16 Ranperda tersebut dapat dibagi atas 7 Ranperda Inisiatif, masing-masing Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda Tentang Budaya Daerah, Ranperda tentang Bahasa Daerah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah ( UMKM).
Terdapat Ranperda tentang Pengendalian Pohon, Ranperda tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Tradisional Beralkohol.
Ke-9 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Sulut yaitu, Ranperda tentang usulan Pemerintahan Wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretariat Dewan.
Juga Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan Lembaga lain.
Kemudian, Ranperda Perlindungan Anak, Ranperda Perlindungan Perempuan, Ranperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Umum serta Ranperda Zonasi.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan dalam rangka menjalankan Otonomi Daerah, diperlukan berbagai kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen peraturan yang ada untuk menjalakan fungsi peran dan tugas serta tanggung jawab yang diemban guna memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Ini mengamanatkan bahwa daerah melalui penyelenggaraan pemerintahnya, yaitu pemda dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk Perda dan peraturan kepala daerah. Kami mengharapkan kedepan ada kerjasama yang baik dengan DPRD Sulut agar bisa berjalan terus dalam pelaksanaan pemerintah yang ada di Sulut,” ungkap Gubernmur Dondokambey.
Dokumen ke-16 Ranperda tersebut ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Pembahasan Prolegda tahun 2016. Disamping itu, Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu SH membacakan surat masuk pada rapat paripurna terkait perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sulut. (adv)