Manado,Swarakawanua.com-Ranperda Penyelengggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/11/2023).
Wakil Ketua Pansus, Amir Liputo, mengatakan Perda memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara pendidikan di Sulut. “Melalui Perda tidak ada lagi anak-anak usia pendidikan yang tidak mendapatkan pendidikan,” jelas Amir Liputo.
Anggota DPRD Julius Jems Tuuk ikut mengingatkan pasca penetapan Perda pihak sekolah tidak diperbolehkan menagih pungutan kepada para siswa.
“Hanya mengingatkan sebelum Perda pendidikan ditetapkan, sampai hari ini kebijakan pemerintah tidak pernah memberikan ruang pada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite,” terang Tuuk.
Peringatan ini disampaikan Jems Tuuk kepada dinas pendidikan, kepala-kepala sekolah dan pejabat terkait dalam lingkup pendidikan.
“Setelah ditetapkannya Perda tidak boleh ada lagi penarikan dana atas nama dana komite di luar aturan, karena semuanya akan berujung pada tindak pidana,” tegas Jems Tuuk.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi wakil ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian dan Billy Lombok, serta dihadiri Gubernur Olly Dondokambey. (*)