Manado,Swarakawanua.com-Rapat Internal DPRD Sulut yang digelar di ruang paripurna, Selasa (14/02/2023) di buka oleh Ketua dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH dan James Kojongian, ST, MM, Sekwan Sandra Moniaga serta anggota Dewan lainnya.
Dikesempatan yang sama Ketua Pansus penyusun Sandra Rondonuwu menjelaskan, Kode Etik yang disusun ini mengandung makna sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD. Kemudian anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
“Serta menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” urainya.
Dalam sejumlah pasal, diatur hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan seorang pimpinan dan anggota DPRD. Dalam Bab XIII tentang larangan bagi anggota dewan Pasal 21 berisi Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang terlibat didalam penyalahgunaan narkotika.
Menariknya adalah pada Pasal 22. Di situ mengamanatkan Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang melakukan kekerasan di ruang publik. (*FT)