MITRA, Swarakawanua.com– Diduga pejabat Asisten II Kota Tomohon atas nama EP alias Arnold, melakukan penyerobotan lahan yang dimiliki oleh salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Berdasarkan salinan putusan pengadilan negeri Tondano nomor 9/Pdt.G/2019/PN Tnn, tanggal 1 September 2020. Dalam perkara atas nama, EP alias Arnold sebagai penggugat JU alias Johana sebagai tergugat.
Menurut JU alias Johana selaku tergugat kepada sejumlah wartawan Rabu 26 Mei 2020 mengatakan, ini merupakan tindakan premanisme yang di lakukan oleh oknum pejabat Asisten II yang bertugas di Kota Tomohon.
“Ini tindakan premanisme dari seorang pejabat, yang nyata-nyatanya kasus ini sudah ada surat salinan putusan dari pengadilan negeri Tondano. Menyatakan kasus sudah NO dari pengadilan Negeri Tondano yang merupakan putusan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” ujar Johana.
Dirinya mengatakan, Kekecewaan kali ini dikarenakan lahan yang ada saat ini telah memiliki putusan pengadilan dan telah berperkarah sejak lama yang tentunya telah di ketahui kedua belah pihak.
” Putusan pengadilan sudah keluar, kalaupun keberatan dengan putusan yang ada silakan gugat ke PTUN,” ungkap Johana.
Ditambahkannya, Tentu kejadian ini sebagai bentuk penyerobotan dan pengrusakan dan ini tetap akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu dari Pihak Oknum EP yang berperkarah dengan Johana lewat keluarga yang ditemui di lokasi kejadian tidak ingin berkomentar saat dimintai tanggapan oleh awak media.
” Kita masih akan di pertemukan oleh Polres untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ucap salah satu keluarga EP.
Sesuai pantauan dilokasi kejadian turut juga dihadiri oleh pihak Polres Mitra dan Polsek Ratahan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi. (CIA)