SULUT, Swarakawanua.com – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) jembatan timbang Inobonto yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut, sementara dikroscek kebenarannya dan akan dikonfrontasi semua pihak terkait.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekertaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sulut John F Rembet SH MSi Rabu (26/10) dikonfirmasi Wartawan Swarakawanua.com di ruang kerjanya.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan Masyarakat, setelah itu diinformasikan Kepala Seksi (Kasi) kepada Kadis Perhubungan Sulut,” jelas Rembet yang akrab dengan Wartawan.
Lanjut Dia, setelah menerima laporan pihaknya langsung menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran berat tersebut, dan Kadis pun langsung menggelar rapat khusus dan menginstruksi tegas agar tidak terjadi temuan seperti ini.
“Kadis menegaskan untuk tidak ada lagi Pungli yang memalukan Instansi seperti ini.Apalagi hal ini sudah diingatkan dari dulu, namun itu semua tergantung pribadi ASN yang masih labil dan belum memahami itu,” tegas Rembet di sela kesibukan Dia.
Ditanya, jika setelah dikonfrontir dan tiga ASN terbukti salah, Dia menegaskan sanksinya jelas yakni pemecatan dan bisa saja dipenjarakan karena ini dikategorikan pelanggaran berat.
“Ini akan dikonfrontir dan masih dikroscek kebenarannya karena belum dapat dibuktikan.Seperti, Petugas Dishub dituduh melakukan Pungli dan ini disaksikan langsung Masyarakat tanpa adanya bukti (foto, red).Maka, Petugas tersebut bisa mengelaknya karena tidak ada bukti yang menjeratnya,” ujar Dia.
Namun Dishub mengapresiasi laporan Masyarakat tersebut, bahkan Sekertaris Dinas meminta warga untuk tidak takut melaporkan adanya pelanggaran di lapangan, tentunya berdasarkan bukti.
“Disamping itu, diperlukan kerjasama rekan-rekan Wartawan karena merupakan corong Pemerintah.Sehingga diminta jika ada pelanggaran, langsung difoto dan dikirim Ke Kepala atau Sekertaris Dinas Perhubungan.Terlebih Pers memiliki nomor HP pribadi Kami.”Pinta Rembet. (Egen)






